PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN KELAYAKAN PENDIRIAN USAHA BUMDES DI DESA REJOSARI, KECAMATAN JATISRONO, WONOGIRI
Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mendampingi aparat desa dan masyarakat desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono Kab. Wonogiri dalam membuat program perekonomian desa (ekonomi mikro) dalam pendayagunaan potensi desa melalui BUMDes. Juga bertjuan untuk mendampingi dan membantu memahami Kajian Kelayakan/Rencana pendirian usaha di BUMDes desa Rejosari. Pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan khususnya bagi anggota BUMDesa Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, tutorial, dan diskusi. Adapun sistematika pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah sebagai berikut (1) Metode Ceramah: Peserta diberikan motivasi agar memiliki kemauan untuk pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), (2) Metode Tutorial: Peserta pelatihan diberikan materi proses pendirian beserta contohnya, dan (3) Metode Diskusi: Peserta pelatihan diberikan kesempatan untuk mendiskusikan permasalahan yang berkaitan dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang selama ini dihadapi. Hasil dari pelaksanaan pengabdian adalah teraktualisasikannya ilmu dan pengetahuan secara akademisi kepada masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan yang membutuhkan pendampingan. Bersama-sama aparat desa dan masyarakat desa dalam menggali potensi desa untuk dijadikan usaha-usaha secara ekonomis untuk kesejahteraan sehingga terwujudnya program kerja BUMDes Desa Rejosari.
Kata Kunci : Penyuluhan, Pendampingan, Pendirian BUMDesa
Kata Kunci : Penyuluhan, Pendampingan, Pendirian BUMDesa
Full Text:
PDFReferences
Anonim. 2018. www.wonogirikab.go.id
Bapemas Provinsi Jawa Tengah. (2017) Pedoman Umum Penanggulangan Kerentanan Kemiskinan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Surabaya.
Handoko. 2009. Statistik Kesehatan, Belajar Mudah Teknik Analisis Data dalam Penelitian Kesehatan. Mitra Cendekia Press. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Refbacks
- There are currently no refbacks.