REPAYMENT POSITION OF LIABILITIES BERWEEN WORKER’S RIGHT AND TAX DEBT
DOI:
https://doi.org/10.29040/ijebar.v4i4.1609Abstract
References
Astawa,I Putu Gede. 2002.Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan.Tesis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Fuady, Munir. 2014. Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek. Citra Aditya Bakti.
Hernawan, Ari. 2016.“Keberadaan Uang Pesangon dalam Pemutusan Hubungan Kerja Demi Hukum di Perusahaan Yang Sudah Menyelenggarakan Jaminan Pensiunâ€. Kertha Patrika. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Udayana, Vol 38 Januari-April Tahun 2016. http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/21530/14230
Mertokusumo, Sudikno. 2006. Penemuan Hukum Suatu Pengantar. Liberty: Yogyakarta.
Soemitro, Rochmat. 1977. Dasar-dasar Hukum Pajak dan PajakPendapatan 1944â€, Dalam: Erly Suandy, “Hukum Pajak Edisi 6â€.SalembaEmpat: Jakarta. 2014.
Subhan, Hadi.2015. Hukum Kepailitan Prinsip; Norma dan Praktik di Pengadilan. Kencana: Jakarta.
Sulistiawati, Rini. 2012 “Pengaruh Upah Minimum terhadap Penyerapan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi di Indonesiaâ€, Jurnal EKSOS Volume 8 Nomor 3 Tahun 2012.