CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY IN INCOME TAX
DOI:
https://doi.org/10.29040/ijebar.v5i3.2813Abstract
References
Aritonang, J. (2018). Analisis sengketa pajak atas biaya seragam (studi kasus atas Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1710/B/Pk/Pjk/2016). Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 497–519.
Astri, H. (2012). Pemanfaatan corporate social responsibility (CSR) bagi peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia. Aspirasi: Jurnal Masalah-MasalahSosial, 3(2), 151–165.
Badan Pusat Statistik. (2016). Sensus ekonomi 2016.
Budiyono, S. A. R. P. (2021). The influence of total taxpayer of personnel and per capita income on income tax in indonesia 2017-2019. Annals of the Romanian Society for Cell Biology, 1997-2003.
Camilleri, M. A. (2017). Corporate sustainability, social responsibility and environmental management. Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-319-46849-5
Carolina, V., & Eddy, E. P. S. (2013). Analisis kebijakan deductible expense for CSR expenditure dalam UU PPh No.36 Tahun 2008 dan implikasinya terhadap CSR disclosure perusahaan tambang yang terdaftar di BEI.
Dewangga, G. B. S., & Bandiyono, A. (2020). Analisis corporate social responsibility dalam aspek perpajakan dan pengaruhnya terhadap penghindaran pajak. Jurnal Ekonomi, 25(3), 431. https://doi.org/10.24912/je.v25i3.694
Elkington, J. (1998). Partnerships from cannibals with forks: The triple bottom line of 21st-century business. Environmental Quality Management, 8(1), 37–51. https://doi.org/10.1002/tqem.3310080106
Ernawan, E. R., Manajemen, P. S., & Pasundan, U. (2016). Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dalam perspektif kebijakan pembangunan pertanian. Analisis Kebijakan Pertanian, 6(2), 155–173. https://doi.org/10.21082/akp.v6n2.2008.155-173
Ernawati, W. D. (2016). Preferensi pengungkapan CSR sebagai deductible expense pada perusahaan perbankan. Prosiding SENTIA, 8, 6–11.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2015). PSAK 1 penyajian laporan keuangan. In Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (Issue 1).
Imran, M. (2012). Peran public relations pada program CSR dalam rangka meningkatkan citra positif perusahaan. Jurnal LPPM: Paradigma, 9(01), 127–139.
Irawan, R. (2009). Model-model tanggung jawab sosial dan aspek perpajakannya. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 1(1), 244577. https://doi.org/10.33508/jako.v1i1.418
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Lako, A. (2018). Berkah CSR bukan fiksi. La Tofi Publishing Enterprises. www.LaTofi.com
Mahendra, R. (2016). ISO 26000 sebagai standar global dalam pelaksanaan CSR. https://isoindonesiacenter.com/sekilas-tentang-iso-26000/
Marfu’ah, L. (2015). Pengaruh return on asset, leverage, ukuran perusahaan, kompensasi rugi fiskal dan koneksi politik terhadap tax avoidance. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Sistem Informasi, 1(1), 12–27.
Michael, R., Raharjo, S. T., & Resnawaty, R. (2019). Program csr Yayasan Unilever Indonesia berdasarkan teori triple bottom line. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 2(1), 23. https://doi.org/10.24198/focus.v2i1.23116
Naraduhita, D. C., & Sawarjuwono, T. (2012). Corporate social responsibility: Upaya memahami alasan dibalik pengungkapan CSR bidang pendidikan. Jurnal Akuntansi & Auditing, 8(2), 95–108.
Nugrahani, N. (2017). Evaluasi pengakuan pendapatan kontrak konstruksi berdasarkan metode persentase penyelesaian (Vol. 5, Issue 1). Seminar Nasional Hasil Penelitian Universitas Kanjuruhan Malang.
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 /POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emitten dan Perusahaan Publik.
Polibatam. (2021, February 23). “Super tax deduction†berikan insentif jumbo bagi industri. Polibatam. https://www.polibatam.ac.id/super-tax-deduction-berikan-insentif-jumbo-bagi-industri/
Pranoto, A. R., & Yusuf, D. (2016). Program CSR berbasis pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian ekonomi pasca tambang di Desa Sarijaya. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 18(1), 39. https://doi.org/10.22146/jsp.13094
Probosiwi, R. (2016). Tanggung jawab sosial perusahaan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat (corporate social responsibility in public welfare enhancement). SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 13(2).
Pryanka, A. (2019, September 12). Kemenkeu dorong swasta manfaatkan insentif pajak vokasi. Republika Online. https://www.republika.co.id/berita/pxpxox383/kemenkeu-dorong-swasta-manfaatkan-insentif-pajak-vokasi
Putra, B. P. (2016, December 19). Biaya promosi perlu dibuatkan daftar nominatif? DDTC. https://news.ddtc.co.id/biaya-promosi-perlu-dibuatkan-daftar-nominatif-8984
Putri, C. A. (2020, December 21). Terungkap! super deduction tax vokasi bikin negara untung. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20201221130203-4-210555/terungkap-superdeduction-tax-vokasi-bikin-negara-untung
Ramadhan, V., & Wijaya, S. (2020). Alternatif sumbangan penanggulangan bencana sebagai pengurang penghasilan bruto (studi kasus gempa Lombok). Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara, 2(1), 46–56.
Republik Indonesia. (2007a). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Republik Indonesia. (2007b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olah Raga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial.
Republik Indonesia. (2017). Peraturan daerah provinsi jawa tengah nomor 2 tahun 2017 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan menteri keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat di.
Republik Indonesia. (2019a). Peraturan menteri keuangan nomor 128/pmk.010/2019 tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto penyelenggaraan kegiatan praktik pemagangan, dan/atau pembelajaran atas kerja, dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetens.
Republik Indonesia. (2019b). Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2019 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan. http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=801&Itemid=801
Sejati, B. P., & Prastiwi, A. (2015). Pengaruh pengungkapan sustainability report terhadap kinerja dan nilai perusahaan. Diponegoro Journal Of Accounting, 4, 1–12.
Semen Baturaja. (2020). Tanggung jawab sosial & lingkungan (TJSL) PT. Semen Baturaja (persero) tbk. Semen Baturaja. https://semenbaturaja.co.id/tanggungjawab-sosial-lingkungan/
Sibarani, A., Nasution, B., Siregar, M., & Suhaidi. (2014). Sinkronisasi antara hukum pajak dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai tanggung jawab sosial perusahaan. USU Law Journal, 2(1), 139–151.
Sri Ardani, N. K., & Mahyuni, L. P. (2020). Penerapan corporate social responsibility (CSR) dan manfaatnya bagi perusahaan. Jurnal Manajemen Bisnis, 17(1), 12. https://doi.org/10.38043/jmb.v17i1.2339
Susanto, Y. K., & Tarigan, J. (2013). Pengaruh pengungkapan sustainability report terhadap profitabilitas perusahaan. Business Accounting Review, 1(2), 319–328.
Tarigan, J., & Semuel, H. (2015). Pengungkapan sustainability report dan kinerja keuangan. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 16(2), 88–101. https://doi.org/10.9744/jak.16.2.88-101
Yerikho, G., & Wijaya, S. (2021). Treatment of cashback in income tax. 27(3). https://doi.org/10.47750/cibg.2021.27.03.074