FAKTOR EKONOMI DALAM PERNIKAHAN DINI PADA MASYARAKAT DESA TELAGA KABUPATEN LANGKAT
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Adam, A. (2020). Dinamika Pernikahan Dini. Al-Wardah, 13(1), 14.
Abdullah Nashin Ulwan, Mengapa Anda Belum Menikah Juga, Inilah Solusinya (Bandung: Dār al-Salam-Kairo, 2007).
Abu Al-Ghifari, Badai Rumah Tangga, (Bandung: Mujahid Press, 2003).
Bimo Walgito, Pengantar Psikologi Umum, (Yogyakarta: Penerbit Andi, 1989). Creswell J, Research Desgin, dalam Ulber Silalahi, Metode Penelitian Sosial (Bandung:PT.Refika Aditama, 2010).
Eva Eliya Sibagariang, Kesehatan Reproduksi Wanita, Edisi Revisi, (Jakarta: Trans Info Media. 2016).
Henry S. Siswosudiro, Veronika Dian A, Mengurus Surat Kependudukan (Identitas Diri) (Jakarta: Visimedia, 2008).
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: Bandar Maju, 1990). I Made Pidarta, Analisis Penelitian Kualitatif Konsep dan Contoh, (Surabaya: Universitas Negeri Surabaya,2004).
Khaerani, S. N. (2019). Faktor ekonomi dalam pernikahan dini pada masyarakat Sasak Lombok. Qawwam, 13(1), 1-13.
Kepala BKKBN Lotim H. Suroto kepada RADIO DESA TELAGA FM, Rabu 27/07/2016.
Luthfiyah, D. 2008. Pernikahan Dini Pada Kalangan Remaja (15-19 Tahun). Semarang: Universitas Negeri Semarang Press.
Lalu Makrifuddin, pada Rapat Koodinasi Daerah (Rakorda) BKKBN se SUMATERA UTARA. Rapat ini berlangsung di Wisma Sumbawa, Desa Telaga Pos.net, 23 Mei 2016.
Mahfudin, A., & Waqi'ah, K. (2016). Pernikahan dini dan pengaruhnya terhadap keluarga di kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 33-49.
Muhammad Kartono: Murtianingsih, Penyebab terjadinya Pernikahan Dini Pada Remaja di Pesisir Pantai Kuta Kabupaten Desa Telaga Tengah, Jurnal Media Bina Ilmiah, ISSN No. 1978-3787, Vol. 8, No. 7 Desember 2014.
Penjelasan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Profil Sosial Ekonomi, Paritas, Status Dan Perilaku Kesehatan Pada Wanita Yang Menikah Dini Di Indonesia”, Jurnal Kesehatan Reproduksi Vol. 4 No 2, Agustus (2013), hlm:51-60.
Sanjani, M. R. I. (2021). Ekonomi Pengaruh Kesejahteraan Ekonomi Keluarga Terhadap Keputusan Pernikahan Dini: Indonesia. Nusantara Journal of Economics, 3(02), 1-12.
Sulistiyowati Irianto, Perempuan dan Hukum Menuju Hukum Yang Berpersepektif Kesetaraan dan Keadilan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia). 2006.
Suprayogo dan Tobroni,Metodologi Penelitian Sosial Agama, (Bandung:PT. Remaja Rosdakarya, 2001).
Tampubolon, E. P. L. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(05), 738-746.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-undang Perkawinan di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaan, No. 1/1974. Jakarta: Pradnya Paramita 1974.
UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2014).Vol. 4, No. 2 (2012), pp.168.
Wulandari dan Sarwititi Sarwoprasodjo, “Pengaruh Status Ekonomi Keluarga Terhadap Motif Menikah Dini di Perdesaan”, Sodality : Jurnal Sosiologi Pedesaan | April (2014), hlm : 58.
Zuhdi Muhdlor, Memahami Hukum Perkawinan, (Bandung: al-Bayani, 1995).
Pernikahan Dini dan Peran Penting PIK-Remaja Dalam Menanggulanginya ~ PIK-R KOMPAS (pikrkompas.blogspot.com)
Refbacks
- There are currently no refbacks.