FAKTOR EKONOMI DALAM PERNIKAHAN DINI PADA MASYARAKAT DESA TELAGA KABUPATEN LANGKAT

Authors

  • Elida Elfi Barus STAI H.ABDUL HALIM HASAN AL ISHLAHIYAH, Indonesia
  • Tri Dessy Fadillah STAI H.ABDUL HALIM HASAN AL ISHLAHIYAH BNJAI, Indonesia

Abstract

Pernikahan dini merupakan merupakan pernikahan yang terjadi pada usia yang masih belum cukup dewasa. Di Desa Telaga pernikahan dini masih cukup tinggi terjadi. Terkait dengan fenomena pernikahan di bawah umur yang terjadi di masyarakat Desa Telaga Kabupaten Langkat mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran gubernur Sumatera Utara tentang pendewasaan usia perkawinan yang bertujuan untuk meminimalisir para pelaku nikah dini khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif. Informan yaitu pelaku dan keluarga. Kondisi pelaku pernikahan dini pada saat melangsungkan pernikahan rata-rata putus sekolah mulai dari kelas 2 SMP, dengan rata-rata pelaku pernikahan usia dini berusia sekitar 15-19 tahun. Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini, yaitu tidak ada biaya untuk melanjutkan sekolah menyebabkan mereka berfikir lebih baik menikah dari pada menganggur. Selain itu terdapat juga karena adanya faktor sosial atau lingkungan dan pendidikan. Pernikahan dini memberikan dampak baik dari segi kesehatan, pendidikan dan kemiskinan.

Author Biographies

Elida Elfi Barus, STAI H.ABDUL HALIM HASAN AL ISHLAHIYAH

STAI. H. Abdul Halim HAsan Al Ishlahiyah Binjai

Tri Dessy Fadillah, STAI H.ABDUL HALIM HASAN AL ISHLAHIYAH BNJAI

STAI ABDUL HALIM HASAN AL ISHLAHIYAH BINJAI

References

Adam, A. (2020). Dinamika Pernikahan Dini. Al-Wardah, 13(1), 14.

Abdullah Nashin Ulwan, Mengapa Anda Belum Menikah Juga, Inilah Solusinya (Bandung: DÄr al-Salam-Kairo, 2007).

Abu Al-Ghifari, Badai Rumah Tangga, (Bandung: Mujahid Press, 2003).

Bimo Walgito, Pengantar Psikologi Umum, (Yogyakarta: Penerbit Andi, 1989). Creswell J, Research Desgin, dalam Ulber Silalahi, Metode Penelitian Sosial (Bandung:PT.Refika Aditama, 2010).

Eva Eliya Sibagariang, Kesehatan Reproduksi Wanita, Edisi Revisi, (Jakarta: Trans Info Media. 2016).

Henry S. Siswosudiro, Veronika Dian A, Mengurus Surat Kependudukan (Identitas Diri) (Jakarta: Visimedia, 2008).

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: Bandar Maju, 1990). I Made Pidarta, Analisis Penelitian Kualitatif Konsep dan Contoh, (Surabaya: Universitas Negeri Surabaya,2004).

Khaerani, S. N. (2019). Faktor ekonomi dalam pernikahan dini pada masyarakat Sasak Lombok. Qawwam, 13(1), 1-13.

Kepala BKKBN Lotim H. Suroto kepada RADIO DESA TELAGA FM, Rabu 27/07/2016.

Luthfiyah, D. 2008. Pernikahan Dini Pada Kalangan Remaja (15-19 Tahun). Semarang: Universitas Negeri Semarang Press.

Lalu Makrifuddin, pada Rapat Koodinasi Daerah (Rakorda) BKKBN se SUMATERA UTARA. Rapat ini berlangsung di Wisma Sumbawa, Desa Telaga Pos.net, 23 Mei 2016.

Mahfudin, A., & Waqi'ah, K. (2016). Pernikahan dini dan pengaruhnya terhadap keluarga di kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 33-49.

Muhammad Kartono: Murtianingsih, Penyebab terjadinya Pernikahan Dini Pada Remaja di Pesisir Pantai Kuta Kabupaten Desa Telaga Tengah, Jurnal Media Bina Ilmiah, ISSN No. 1978-3787, Vol. 8, No. 7 Desember 2014.

Penjelasan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Profil Sosial Ekonomi, Paritas, Status Dan Perilaku Kesehatan Pada Wanita Yang Menikah Dini Di Indonesiaâ€, Jurnal Kesehatan Reproduksi Vol. 4 No 2, Agustus (2013), hlm:51-60.

Sanjani, M. R. I. (2021). Ekonomi Pengaruh Kesejahteraan Ekonomi Keluarga Terhadap Keputusan Pernikahan Dini: Indonesia. Nusantara Journal of Economics, 3(02), 1-12.

Sulistiyowati Irianto, Perempuan dan Hukum Menuju Hukum Yang Berpersepektif Kesetaraan dan Keadilan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia). 2006.

Suprayogo dan Tobroni,Metodologi Penelitian Sosial Agama, (Bandung:PT. Remaja Rosdakarya, 2001).

Tampubolon, E. P. L. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(05), 738-746.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang Perkawinan di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaan, No. 1/1974. Jakarta: Pradnya Paramita 1974.

UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2014).Vol. 4, No. 2 (2012), pp.168.

Wulandari dan Sarwititi Sarwoprasodjo, “Pengaruh Status Ekonomi Keluarga Terhadap Motif Menikah Dini di Perdesaanâ€, Sodality : Jurnal Sosiologi Pedesaan | April (2014), hlm : 58.

Zuhdi Muhdlor, Memahami Hukum Perkawinan, (Bandung: al-Bayani, 1995).

Pernikahan Dini dan Peran Penting PIK-Remaja Dalam Menanggulanginya ~ PIK-R KOMPAS (pikrkompas.blogspot.com)

Downloads

Published

2023-10-31

How to Cite

Barus, E. E., & Fadillah, T. D. (2023). FAKTOR EKONOMI DALAM PERNIKAHAN DINI PADA MASYARAKAT DESA TELAGA KABUPATEN LANGKAT. BUDIMAS : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 5(2). Retrieved from https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/JAIM/article/view/11047

Citation Check