TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBAYARAN MELALUI DIGITAL PAYMENT SYSTEM DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Herman Brahmana, Fadhilah Ramadhani, Elisabet Hana Agatha Sitorus, Alendra Alendra

Abstract

Untuk mewujudkan pembayaran melalui digital payment system yang lebih menjamin transaksi elektronik secara aman bagi kepentingan semua pihak yang terlibat, maka digital payment system harus mencerminkan keamanan. Pembayaran secara online memerlukan tingkat kepercayaan dan keamanan yang tinggi di antara pelaku transaksi. Ketentuan mengenai digital payment system tidak diatur secara khusus dalam regulasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, bagaimana perspektif hukum perdata jika terjadinya keterlambatan dalam transaksi melalui digital payment system

Full Text:

PDF

References

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. (2013). Kontingen LKS DIY Juara III Pada LKS Tingkat Nasional XXI. Diakses dari http://www.dikpora.jogjaprov.go.id/dinas_v4/?view=v_berita&id_sub=294 9. pada tanggal 12 Juni 2014, jam 13.10 WIB.

E-Business & E-Commerce, Yogyakarta, CV Andi Offset, 2021 Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, Penerbit Alumni, 1986.

Firdaus, Z. Z. (2012). Pengaruh Unit Produksi, Pengalaman Prakerin dan Dukungan Keluarga terhadap Kesiapan Kerja Siswa SMK. Jurnal Pendidikan Vokasi, 3(2), 397–409. https://doi.org/10.21831/jpv.v2i3.1045

Fitriani, R. A., Serah, Y. A., Dami, D., Aprilia, A. S., & Apriyandi, U. P. (2022). Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Desa Twi Mentibar Menuju Desa Sadar Hukum. GERVASI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 511–518. https://doi.org/10.31571/gervasi.v6i2.3535

Hasanah, U. (2018). Pengaruh Perkawinan Usia Muda Pada Tingkat Perceraian Dini (Studi Kasus Pengadilan Agama Kisaran). Journal of Science and Social Research1(1), 13–18. https://doi.org/https://doi.org/10.54314/jssr.v1i1.90

Hidayah, N. P., & Komariah, K. (2021). Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 3(2), 206– 218. https://doi.org/10.15294/JPHI.V3I2.44685

Inayati, I. N. (2015). Perkawinan Anak di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum, Ham Dan Kesehatan. Jurnal Bidan “Midwife Journal,” 1(1), 46–56, http://jurnal.ibijabar.org/perkawinan-anak-di-bawaumurdalamperspektif-hukum-ham-dan-kesehatan/

Jannah, U. S. F. (2012). Pernikahan Dini dan Implikasinya terhadap Kehidupan Keluarga pada Masyarakat Madura (Perspektif Hukum dan Gender). Egalita : Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender, 7(1), 83–101. https://doi.org/10.18860/EGALITA.V0I0.2113

Julijanto, M. (2015). Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial., 25(1), 6272. https://journals.ums.ac.id/index.php/jpis/article/view/822

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

M.Yahya Harahap S.H, Segi-Segi Hukum Perjanjian, hlm.60-61https://www.unsrat.ac.id/buku-kuhperdata-iii-tentang-perikatan/

Refbacks

  • There are currently no refbacks.