PENYULUHAN ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS BAGI PELAKU UMKM DI DISTRIK HUBIKIAK KABUPATEN JAYAWIJAYA

Irna Irna, Aswan Fadli, Ito Gwijangge

Abstract

Studi kalayakan bisnis berfungsi untuk menganalisis apakah bisnis yang akan kita bangun layak atau tidak, dan aspek utama yang harus terpikirkan selain aspek-aspek lainnya ketika akan memulai bisnis adalah perihal aspek hukum. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait aspek hukum dalam bisnis. Perlu diketahui, aspek hukum terkait izin usaha tidak hanya berlaku untuk bisnis yang besar saja, tetapi pemerintah mewajibkan semua jenis bisnis untuk memiliki izin usaha tidak kerkecuali bisnis UMKM juga wajib memiliki IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), hal ini dipertegas oleh gerakan pemerintah dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Dan Kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan karena sebagian besar pelaku UMKM di Distrik Hubikiak belum sepenuhnya mengenal dengan baik regulasi bisnis yang diatur dalam perundang-undangan. Hal ini dapat menghambat perkembangan bisnis UMKM dan bahkan memunculkan potensi pelanggaran hukum. Penyuluhan ini merupakan bentuk pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus dukungan terhadap pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Pemahaman legalitas ini sangat penting bagi pelaku UMKM. Diharapkan hal ini juga dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan, mitra bisnis, dan investor bahwa bisnis pelaku UMKM tersebut dijalankan dengan integritas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Lebih lanjut, legalitas usaha dan izin edar dapat melindungi hak-hak bisnis, pemilik, dan konsumen.

Full Text:

PDF

References

Anak Agung G. A. T. N. 2023. Kedudukan UMKM Yang Tidak Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Di Kota Denpasar. Jurnal Kartika Desa, 9 (10) : 62-71

Husain, S. P., & Lukum, A. 2022. Penyuluhan Studi Kelayakan Bisnis Pada Usaha Mikro di Desa Pentadio Barat Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo. Mopolaiyo Jurnal Pengabdian Ekonomi. 1(2) : 123-128

Habibatul, A. 2019. Analisis dari segi Hukum Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara Usaha Mikro dan Menengah dengan Usaha Besar. Jurnal Kertha Semaya 7(3) :

Nur, A. L., Dhakirah, S., Febriyanti, P. A., Nur, F. S., Adisaksana, H., Suarjuna, B. K., & Fany, N. A. 2021. Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Tentang Perizinan Usaha Ibu-Ibu PKK RW 20 Kelurahan Bunulrejo Malang. Reswara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 2 (2)

Purwanda, E., & Permatasasi, R. W. 2022. Analisis Studi Kelayakan Bisnis Pada Pengembangan UMKM Usaha Tempe Pak Iwan Bandung Ditinjau Dari Aspek Produksi, Aspek Pemasaran Dan Aspek Keuangan. Jurnal Multi Disiplin Madani. 2(4)

Rahmini, S., & Yuli. 2017. Perkembangan UMKM (Usaha Kecil Mikro kecil dan Menengah) di Indonesia. Jurnal Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Balikpapan. 6 (1)

Salim, S. E., Ramadhan, Z., Amanda, A. R., Rahayu, R., Tanjung, S. M., & Nugrah, R. A. 2023. Penyuluhan Hukum Legalitas Izin Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM). Jurnal Pengabdian Masyarakat. 4(5)

Tulak, A., Khaerunnisa & Landius. 2020. Strategi Pengembangan Peternakan Babi Di Distrik Hubikiak Kabupaten Jayawijaya. Jurnal Ilmiah Agrobisnis,ekonomi dan Sosial. 3(1).

Buku:

Alansori, Apip dan Erma Listyaningsih. 2020. Konstribusi UMKM Terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Yokyakarta, ANDI.

Eri Martha Safira. 2017. Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Bisnis). Ponorogo. CV Nata Karya

Ibrahim Johanes dan Lindawati Sewu. 2017. Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern. PT Refika Aditama.

Sunarjati Hartono. 2015. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung. Bina Cipta

Artikel Daring:

"Kecamatan Hubikiak Dalam Angka 2020". Badan Pusat Statistik Kabupaten Jayawijaya. 28 September 2020. Diakses tanggal 7 Desember 2023.

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Refbacks

  • There are currently no refbacks.