Peningkatan Kapasitas Teknis Desa Pengembangan Ekonomi Lokal Melalui BUMDes “GEMAR” Desa Parakan, Kendal

Dhian Andanarini Minar Savitri, Prihasantyo Siswo Nugroho, Dian Kurniasari

Abstract

Desa Parakan, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal mempunyai beberapa potensi yang bisa mengangkat perekonomian masyarakatnya. Desa Parakan memiliki lahan persawahan yang cukup luas kurang lebih 63 hektar dan 90 % masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani terutama padi, tetapi sejauh ini petani selalu dirugikan karena posisi tawar yang sangat lemah terutama pada saat panen besar. Maka dari itu, BUMDes “GEMAR” (Gerakan Ekonomi Masyarakat Kerakyatan), mengembangkan salah satu unit usaha yaitu Rice Mill. BUMDes merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi warga. Disamping itu, keberadaan BUMDes juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. Hasil bumi dari Desa Parakan yang selama ini di beli oleh tengkulak dari dalam maupun luar desa dipasarkan di Desa lain, sehingga hasil bumi yang seharusnya untuk masyarakat untuk mencukupi kebutuhan perekonomian mereka sendiri menjadi kurang, dan pelaksanaan pengelolaan pasar Desa Parakan yang selama ini kurang profesional dan mengarah ke kesejahteraan masyarakat belum tercapai, peran dari BUMDesa yang belum maksimal untuk tempat sarana pelayanan serta manajemen potensi Desa belum sepenuhnya maksimal karena keterbatasan SDM dan lain-lain.

Kata kunci: Ekonomi Lokal, BUMDes, Kapasitas Teknis Desa

Full Text:

PDF

References

Anom Surya Putra. Buku 7 Badan Usaha Milik Desa: Spirit Kolektif Desa, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia. 2015

Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Yang Mengatur Tentang Desa Dalam Mendirikan BUMDesa, Lembaran RI Tahun 2014. Sekretaris Negara. Jakarta.

Peraturan Mendagri. 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa Lembaran Kementrian Dalam Negeri RI Tahun 2007. Sekretaris Kementrian Dalam Negeri. Jakarta.

Peraturan Bupati. 2019. Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standarisasi dalam penyusunan rancangan anggaran dan belanja Desa di Kabupaten Kendal Tahun 2019. Lembaran Kabupaten Kendal Tahun 2019.

Pemerintah Propinsi Jawa Tengah. 2018. Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 Yang Mengatur Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan BUMDesa di Jawa Tengah. Lembaran Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah. Semarang.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.