Pendampingan Pengajuan Relaksasi Kredit Pada UMKM Terdampak Covid-19 di Kelurahan Kauman, Surakarta

Authors

  • Nurmadi Harsa Sumarta UNS Surakarta, Indonesia
  • Edy Supriyono Supriyono Universitas Sebelas Maret Surakarta, Indonesia

Abstract

Pandemi Covid-19 selain mengganggu kesehatan masyarakat juga mengganggu perekonomian Indonesia. Pemberlakuan social distancing, Work From Home (WFH), dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. Salah satu sektor yang terkena dampaknya adalah UMKM di Kelurahan Kauman. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit dengan aturan tentang syarat, tata cara, lama penangguhan, dan lain-lain untuk UMKM yang terdampak virus Corona. Agar kebijakan tersebut tepat sasaran, diperlukan sebuah pendampingan penuh untuk mengawal relaksasi kredit ini. Tujuan pengabdian ini adalah pendampingan pengajuan relaksasi kredit bagi pelaku UMKM di Kelurahan Kauman. Metode deskriptif digunakan dalam menyusun hasil kegiatan ini, melalui pendekatan community development. Aspek yang diutamakan ialah partisipasi pemiki UMKM dalam menganalisa masalah dan membuat keputusan. Hasil kegiatan ini menunjukan antusiasme pemilik UMKM, dengan adanya upaya mengajukan relaksasi kredit. Pendampingan relaksasi kredit berperan secara efektif untuk meminimalisir kesalahan saat pengajuan dan mengurangi resiko kegagalan. Hal tersebut juga menjadi sarana strategis menyelesaikan masalah keuangan UMKM di Kelurahan Kauman saat pandemi Covid-19. Kata kunci: Covid-19, Relaksasi Kredit, UMKM.

References

Amindoni, Ayomi. 2020. Virus corona: Pendapatan usaha kecil 'pupus' akibat covid 19, pemerintah siapkan bantuan sosial untuk pekerja harian https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52059235. Diakses pada tanggal 28 April 2020 pukul 20:00 WIB.

Dinas Pariwisata Kota Surakarta. 2020. Kampung Batik Kauman. https://pariwisatasolo.surakarta.go.id/destinations/kampung-batik-kauman/. Diakses pada tanggal 27 April 2020 pukul 16:00

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 2020. covid19.go.id. Diakses pada tanggal 26 April 2020.

Harian Kompas. 2020. Sebanyak 37.000 UMKM Terdampak Virus Corona. https://money.kompas.com/read/2020/04/17/051200426/sebanyak-37.000-umkm-terdampak-virus-corona Diakses pada 22 November pukul 18.35.

Otoritas Jasa Keuangan. 2020. NOMOR 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Pojk Stimulus Dampak Covid-19). Ringkasan Eksekutif.

Otoritas Jasa Keuangan. 2020. POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. SP 31/DHMS/OJK/IV/2020.

Santradinata, dkk., (2020), “Analisis Hukum Relaksasi Kredit Saat Pandemi Corona dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/PJOK.03/2020â€, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol.4, No.2, hal. 613-620.

Wikipedia. 2020. Template:2019–20 coronavirus pandemic data. https://en.wikipedia.org/wiki/Template:2019–20_coronavirus_pandemic_data . Diakses pada tanggal 27 April 2020 pukul 19:00.

Downloads

Published

2021-02-13

How to Cite

Sumarta, N. H., & Supriyono, E. S. (2021). Pendampingan Pengajuan Relaksasi Kredit Pada UMKM Terdampak Covid-19 di Kelurahan Kauman, Surakarta. BUDIMAS : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 3(1), 123–128. Retrieved from https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/JAIM/article/view/1636

Citation Check