Pemberian Layanan Konsultasi Hukum Gratis Untuk Masyarakat Pada Car Free Day (CFD) di Kabupaten Sukoharjo

Authors

  • Kartika Cahyaningtyas
  • Eko Ari Wibowo Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia, Indonesia
  • Nafi’uddin Fauzi Mahfudh Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia, Indonesia
  • Muh. Isra Bil Ali Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29040/budimas.v7i1.16778

Abstract

Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. Harapan yang ingin dicapai adalah masyarakat memahami ilmu yang berkaitan dengan bidang hukum, khususnya bagi masyarakat yang datang ke stan dengan permasalahan hukum dan dapat menemukan solusi yang tepat. Dasar hukum mengenai pemberian bantuan hukum, khususnya dalam bentuk konsultasi hukum, tertuang dalam Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Metode yang digunakan adalah advokasi yang meliputi: mengetahui adanya masalah, berminat untuk ikut serta dalam penyelesaian masalah, peduli terhadap penyelesaian masalah, & sepakat untuk menyelesaikan masalah. Dampak dari kegiatan ini adalah masyarakat yang datang ke stan mendapatkan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Hal ini penting karena jika tidak mendapatkan solusi yang baik, maka risiko yang akan ditimbulkan akan semakin buruk. Misalnya saja bisa jadi mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk tindakan yang tidak seharusnya dilakukan.

Kata Kunci: Layanan, Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum, Solusi

 

Abstract

The aim of this activity is to implement one of the Tri Dharmas of Higher Education in the form of community service. The hope to be achieved is that the public understands knowledge related to the legal field, especially for people who visit the stand with legal problems and can find the right solution. The legal basis regarding the provision of legal assistance, especially in the form of legal consultations, is contained in Article 9 letter c of Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid. The method used is advocacy which includes: knowing there is a problem, being interested in taking part in solving the problem, caring about solving the problem, & agreeing to solve the problem. The impact of this activity is that people who visit the stand get the right solution to resolve legal problems. This is important because if you don't get a good solution, the risks will be worse. For example, it could be spending quite a lot of money on actions that shouldn't be done.

 

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Kartika Cahyaningtyas, Eko Ari Wibowo, Nafi’uddin Fauzi Mahfudh, & Muh. Isra Bil Ali. (2025). Pemberian Layanan Konsultasi Hukum Gratis Untuk Masyarakat Pada Car Free Day (CFD) di Kabupaten Sukoharjo. BUDIMAS : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 7(1). https://doi.org/10.29040/budimas.v7i1.16778

Issue

Section

Articles

Citation Check

Most read articles by the same author(s)