Sosialisasi dan Pembuatan Nomor Induk Berusaha(NIB) Sebagai Legalitas bagi Pelaku Usaha UMKM di Kelurahan Rempang Cate
DOI:
https://doi.org/10.29040/budimas.v7i3.18174Abstrak
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Rempang Cate, Kota Batam, menghadapi kendala berupa keterbatasan pengetahuan digital, metode pemasaran tradisional, dan tidak adanya legalitas usaha. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Maritim Raja Ali Haji dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) untuk meningkatkan legalitas dan daya saing UMKM. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui tiga tahap, yaitu observasi lapangan, sosialisasi pentingnya legalitas usaha dengan melibatkan Koperasi dan Dinas UMKM, serta pendampingan teknis dalam pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hasil kegiatan tersebut menunjukkan peningkatan pemahaman pelaku UMKM terkait fungsi dan manfaat NIB, serta penerbitan sejumlah NIB untuk usaha mikro dan kecil di Rempang Cate. Dengan kepemilikan NIB, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, kemudahan akses modal, dan peluang pengembangan bisnis di masa depan. Kegiatan ini tidak hanya memecahkan masalah legalitas bisnis, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya inovasi dan adaptasi digital dalam menghadapi persaingan ekonomi.
Kata kunci: legalitas usaha, NIB, OSS, pemberdayaan masyarakat, UMKM