Edukasi Hukum Pidana bagi Masyarakat Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas
DOI:
https://doi.org/10.29040/budimas.v8i1.19654Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas melalui edukasi hukum dasar dalam bidang hukum pidana. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan 30 peserta pada tanggal 5 Februari 2026. Pelaksanaan kegiatan meliputi penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta aktif, dengan beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait prosedur hukum, khususnya pelaporan di kepolisian. Selain itu, peserta menunjukkan peningkatan keberanian dalam menyampaikan permasalahan hukum serta pemahaman terhadap prosedur hukum dasar. Secara keseluruhan, kegiatan ini efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.