KAJIAN HUKUM TERKAIT PENYELESAIAN TERBITNYA SERTIPIKAT TANPA SEPENGETAHUAN PIHAK YANG MENGUASAI TANAH

Kartika Cahyaningtyas, Muh. Isra Bil Ali

Abstract


This research examines and analyzes the resolution of cases related to the issuance of certificates without the knowledge of the party controlling the land because certificates can provide a guarantee of legal certainty. Legal certainty is included in legal protection so that it is not treated arbitrarily, which means that someone will be able to obtain something that is expected in certain circumstances, other things that are obtained with the aim of order in society. The method used is normative research with a problem approach, namely statutory and case approaches. The results of the research are that litigation is needed to resolve this because Indonesia adheres to a negative publication system with a positive tendency where the state guarantees the registration of a certificate but can still be sued if the data guaranteed by the state is not correct. Legal measures taken through the courts include the Administrative Court or District Court. This is because the person who registers the land does not control the land and without permission from the person who controls the land, this results in losses for those who control the land.
Keywords: Land Registration, Legal Certainty, Legal Remedies

Full Text:

PDF

References


Abdul Mukmin.”Sertifikat Sebagai Alat Bukti Sempurna Kepemilikan Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”.Jurnal Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.

Baiq Heni Paramita Rosandi.”Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat”.Jurnal IUS Volume IV Nomor 3 Desember 2016

Eka Puji Setyarini.” Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Yang Tidak Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan Menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”.Jurnal Universitas Brawijaya.

Efa Laela Fakhriah.”Perkembangan Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Menuju Pembaruan Hukum Acara Perdata”. Jurnal JHAPER Volume 1 Nomor 2 Juli–Desember 2015.

Harris Yonatan Parmahan Sibuea.”Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali”.Jurnal Negara Hukum Volume 2 Nomor 2 November 2011.

Haryati.”Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Menjamin Kepastian Hukum”.Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat Volume 5 Nomor 1 Oktober 2007.

I Made Handika Putra*, I Ketut Sukadana dan Luh Putu Suryani.” Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat”. Jurnal Analogi Huku Volume 1 Nomor 3 Tahun 2019.

Lukman.” Tinjauan Hukum Putusan Perkara Perdata No.18/Pdt.G/2011/Pn.Parigi Tentang Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Dengan Jaminan Pohon Cengkeh “. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opini.

Rendra Onny Fernando Chandra.”Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah Menurut Pp No.24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah”.Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Volume 26 Nomor 3 Februari 2020.

Muhammad Yusuf Yusrie, Mohamad Qomaru Rizal dan Choiryzha Rochmatul Hilma.”Perlindungan Hukum Atas Terbitnya Dua Sertipikat Hak Atas Tanah Dengan Objek yang Sama”. Jurnal Media Iuris Volume 3 Nomor 1 Februari 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.