PERENCANAAN PENGANGGARAN DAERAH
Abstract
erencanaan dan penganggaran antara lain mengacu kepada Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang system pembangunan nasional, yang mengatur tahapan perencanaan dan Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. tujuan perencanaan penganggaran adalah untuk membantu pemerintah mencapai tujuan, membantu menciptakan efisiensi dalam menyediakan barang dan jasa publik, memungkinkan pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja, dan meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD/DPR dan masyarakat luas. Alur perencanaan dan penganggaran daerah kepada UU No. 25 tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional yang mengatur alur perencanaan dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur kembali system perencanaan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 25 tahun 2004. Â
Kata Kunci: perencanaan, penganggaranÂ
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The copyright of the article fully belongs to the Jurnal Akuntansi dan Pajak and publishing rights belong entirely to LLPM STIE AAS SurakartaÂ
Â
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.