PERENCANAAN PENGANGGARAN DAERAH

Authors

  • Ibrahim Ibrahim Alumni Magister Akuntansi UNS Surakarta, Indonesia

Abstract

erencanaan dan penganggaran antara lain mengacu kepada Undang-undang Nomor  25  tahun  2004  tentang  system  pembangunan  nasional,  yang mengatur  tahapan  perencanaan  dan  Undang-Undang  No  32  tahun  2004 tentang  pemerintah  daerah.  tujuan  perencanaan  penganggaran  adalah  untuk membantu  pemerintah  mencapai  tujuan,  membantu  menciptakan  efisiensi dalam menyediakan barang dan jasa publik, memungkinkan pemerintah untuk memenuhi  prioritas  belanja,  dan  meningkatkan  transparansi  dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD/DPR dan masyarakat luas. Alur perencanaan  dan  penganggaran  daerah  kepada  UU  No.  25  tahun  2004  tentang system  perencanaan  pembangunan  nasional  yang  mengatur  alur  perencanaan dan  UU  No.  32  Tahun  2004  tentang  pemerintahan  daerah  yang  mengatur kembali  system  perencanaan  pembangunan  daerah  yang  telah  ditetapkan dalam Undang-undang No. 25 tahun 2004.   

Kata Kunci: perencanaan, penganggaran 

Downloads

Published

2014-07-29

How to Cite

Ibrahim, I. (2014). PERENCANAAN PENGANGGARAN DAERAH. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 15(01). Retrieved from https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap/article/view/215

Citation Check