IMPLEMENTASI SAP BERBASIS AKRUAL DALAM PENYAJIAN AKUNTANSI ASET TETAP DAERAH: PRESPEKTIF OPINI BPK
Abstract
Implementasi Sistem Akuntansi Pemerintah melalui Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berdasar PP no 71/2010 menimbulkan kesulitan bagi entitas pelaporan yang menggunakannya. Kesulitan ini dapat dilihat dari masih sedikitnya jumlah laporan keuangan unit pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Penerapan basis akrual di Indonesia terkendala oleh beberapa hal yaitu pengembangan sistem akuntansi permerintah yang bersifat sentralis dan top down, pencatatan dan sistem inventarisir aset sebagaai dasar penyusunan aset yang masih jauh memadai, sumber daya manusia (SDM) yang kurang handal dalam pemahaman penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penghapusan aset. Dalam hal ini peran masyarakat dan DPRD serta auditor internal sangat penting. Pengawasan diperlukan untuk menghindari penyimpangan dalam perencanaan maupun pengelolaan aset yang  dimiliki entitas pemerintah. Implementasi akrual atas akuntansi aset tetap di pemerintah daerah masih jauh dari apa yang diharapkan. Hal ini dibuktikan dengan perbandingan opini BPK atas LKPD Provinsi pada tahun 2011. Opini WTP atas LKPD Provini hanya sebesar 36% saja dan didominasi oleh opini WDP.
Kata kunci: basis akrual, akuntansi asset, Standar kuntansi Pemerintahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The copyright of the article fully belongs to the Jurnal Akuntansi dan Pajak and publishing rights belong entirely to LLPM STIE AAS SurakartaÂ
Â
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.