Pengembangan Instrumen Sukuk Dalam Medukung Pembangunan Infratruktur
DOI:
https://doi.org/10.29040/jiei.v3i03.129Keywords:
Sukuk, Pembangunan Infrastruktur, Top-Down, Bottom UpAbstract
Pendanaan pembangunan menjadi hal utama dalam pembangunan infrastruktur berbagai negara. Dikutip dari berita ekonomi bahwa Pemerintah akan membiayai beberapa pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dengan menggunakan surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk di 2016. Mengapa perkembangan sukuk cukup lambat, padahal mayoritas pendukuk Indonesia adalah muslim dan bagaimana strategi pengembangan sukuk sebagai salah satu produk pasar modal syariah sehingga berperan signifikan dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Metode penelitian untuk memberikan gambaran secara jelas mulai dari manfaat sukuk dan peran sukuk terhadap pembangunan infrastruktur mengunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa proses perencanaan pengembangan sukuk dengan top-down dan bottom-up bertujuan menyelaraskan program-program untuk menjamin adanya sinergi/konvergensi dari semua kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam optimalisasi pengembangan sukuk. Strategi perencanaan secara Top-Down adalah penerbitan “Sukuk Wakaf†sebagai Upaya Peningkatan Market Share Sukuk. Sebagai produk baru, sukuk wakaf masih menghadapi beberapa kendala. Diantaranya dibutuhkan peraturan yang jelas dan khusus mengatur tentang sukuk wakaf. Serta Membuat landasan syariah tentang penerbitan sukuk wakaf. Strategi kedua adalah membentuk Tim APS (Akselerasi Pengembangan Sukuk). Tim ini sebagai wadah atau organisasi yang dibentuk untuk mengakomodir percepatan dan pertumbuhan obligasi syariah atau sukuk. Sedangkan strategi perencanaan secara Top-Down adalah membentuk forum EKPPOS (Edukasi, Komunikasi, Pemasaran dan Pengembangan Obligasi Syariah). Strategi kedua adalah memberikan praktikum Pasar Modal Syariah di lingkungan kampus.
Saran sitasi: Anik, A., & Prastiwi, I. (2017). Pengembangan Instrumen Sukuk Dalam Medukung Pembangunan Infratruktur. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(03), 173-180. doi:http://dx.doi.org/Â10.29040/jiei.v3i03.129
References
Abubakar, L., Nyulistyowati, Handayani, T., Sukmadilaga, Andri, F. (2012). Sukuk sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur dalam rangka Perluasan dan Percepatan Pembangunan. Universitas Padjadjaran
ANTARA, (2016) Pengamat: tingkatkan sosialisasi-edukasi pasar modal syariah. https://www.antaranews.com/berita/552848/pengamat-tingkatkan-sosialisasi-edukasi-pasar-modal-syariah, diakses pada tanggal 31 Juli 2017 pukul 14:00
Badan Wakaf Indonesia (2016). Data Tanah Wakaf Seluruh Indonesia. http://bwi.or.id/-index.php/in/tentang-wakaf/data-wakaf/¬data-wakaf-tanah.html diakses pada tanggal 31 Juli 2017 pukul 15:19
Datuk, B. (2014). Sukuk Dimensi Baru Pembiayaan Pemerintah untuk Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, Vol.4. No.1. Fakultas Ekonomi Universitas Sumatra Utara
Fatah, D.F. (2011). Perkembangan Obligasi Syari’ah (Sukuk) Di Indonesia: Analisis Peluang dan Tantangan. Jurnal Innovatio, Vol. X No.2.
Humas UHO. (2015). Sukuk Negara "Goes To Campus" "Sosialisasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)". diakses pada tanggal 31 Juli 2017 pukul 22:05
Nasrullah, A. (2015). Studi Surat Berharga Negara: Analisis Komparatif SukukNegara dengan Obligasi Negara dalam pembiayaan Defisit APBN. Jurnal Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan dan Teknologi, Vol. 1 No. 2. Nganjuk: Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul ‘Ula.
Otoritas Jasa Keuangan (2017). Statistik Sukuk Mei 2017. http://www.ojk.go.id/id/kanal/-syariah/data-dan-statistik/data-produk-obligasi-syariah/Documents/Pages/Statistik-Sukuk---Mei-2017/Statistik%20Sukuk%20-Mei%202017.pdf diakses pada tanggal 17 Juli 2017 pukul 21:35
Respati, Y. (2016). Ini Syarat Penerbitan Sukuk dengan Underlying Aset Wakaf. diaksess pada tanggal 31 Juli 2017 pukul 18:33
Rivai, Veithzal dkk. (2012). Islamic Banking and Finance. Yogyakarta: BPFE.
Sutedi. (2008). Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk. Jakarta: Sinar Grafika
Yasinta, Veronika. (2016). BUMN Berptensi Jalankan Sukuk Berbasis Wakaf. diakses pada tanggal 31 Juli 2017 pukul 14:37
Yudha, S.K. (2017). Sukuk Berbasis Wakaf Diluncurkan. diakses pada tanggal 31 Juli 2017 pukul 14:17
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The copyright of the article fully belongs to the Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam and publishing rights belong entirely to LPPM STIE AAS Surakarta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.