Problematika penentuan fatwa hukum halal Di indonesia

Muchmad Fauzi

Abstract

Sebagai konsekwensi logis, setiap timbul persoalan, penemuan, maupun aktifitas baru sebagi produk dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, umat senantiasa bertanya-tanya, bagaimanakah kedudukan hal tersebut dalam pandangan ajaran dan hukum Islam. Salah satu persoalan yang cukup mendesak yang dihadapi umat adalah membanjirnya perusahaan yang memproduksi makanan minuman olahan yang belum jelas kehalalanya, disamping itu ditemukanya perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi halal namun tidak mematuhi prosedur yang telah ada, Umat, dengan sejalan ajaran Islam, menghendaki agar produk yang akan dikonsumsi tersebut dijamin kehalanya dan kesucianya. Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib. Tulisan ini difokuskan untuk membahas beberapa hal: 1) konsepsi hukum halal haram, 2) Konsepsi pangan halal dalam perundangan Indonesia, 3) lembaga-lembaga fatwa dalam penetapan hukum halal-haram.

Saran sitasi: Fauzi, M. (2018). Problematika penentuan fatwa hukum halal Di indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(01), 51-62. doi:http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v4i1.141

Keywords

Hukum; Penetapan halal; Fatwa Halal

Full Text:

PDF

References

Dahlan, Abdul Aziz, et.al. (1996). Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Iktiar Baru VanHoeve.

Quthb, Sayyid (2004). Tafsir Fi Dzilalil-Qur‟an, Juz 1, Cet. II, Jakarta: Gema Insani.

Al-Dardawi, Yusuf (1999) Fatwa Antara Ketelitian dan Kecerobohan. Jakarta: Gema Insani Press.

Al-Qardawi, Yusuf (1996). Fikih Prioritas: Urutan Amal Yang Terpenting Dari Yang Penting. Jakarta: Gema Insani Press.

Amrullah Ahmad, dkk. (ed. ). (1996). Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. H. Bustanul Arifin, S.H., Jakarta: Gema Insani Press.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Depag RI [Ditjen-bimas-islam dan . Penyelenggaraan Haji Depag]. (2003). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Depag RI.

Djamil, Fathurrahman. (1995). Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah. Jakarta: Logos.

Hooker, M. B. (2003). Islam Mazhab Indonesia, cet. II, Jakarta : TERAJU.

Hooker, M.B. (2002).Islam Mazhab Indonesia; fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial. Jakarta : TERAJU.

https://www. hukumonline.com/Undang-Undang Penetapan Produk Halal, diunduh tanggal 20 oktober 2017 , pukul 20: 27 WIB

Mahfudz, Muhammad Ahmad Sahal. (1994). Nuansa Fiqh Sosial, Yogyakarta : LKIS.

Miri, Djamaludin. (2004). Solusi Problematika Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar,. Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama. Surabaya: LTN NU.

Rahmat, M. Imdadun (2002). Kritik Nalar Fiqh NU Transformasi Paradigma Bahtsul Masail. Jakarta: Lakpesdam.

Shihab, M. Quraish (2002). Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al Quran, Vol. I, Jakarta:Lentera Hati.

Team Administrasi Niaga Politeknik Negeri Semarang, (2008). Modul Hukum Bisnis, Semarang.

Al- Asyhar, Thobieb (2003) Bahaya Makanan Haram bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani. Jakarta: PT. Almawardi Prima.

Wahjono, Padmo (1992) Asas Negara Hukum dan Perwujudannya dalam Sistem Hukum Nasional, dalam Muhammad Busyro Muqaddas, dkk. (ed. ), Politik pembangunan. Padang: Angkasa Raya Padang.

Al-Qardhawi, Yusuf (2013). Halal dan Haram dalam Islam. Surakarta: Era Intermedia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.