Implementasi Anjak Piutang Syariah dan Kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 67 Tahun 2008 dan No. 117 Tahun 2018 Serta POJK No. 10 Tahun 2022: Studi Kasus PT Alami Fintek Sharia

Penulis

  • Moh. Taufik Rohman Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ), Indonesia

Kata Kunci:

Kata kunci: Anjak Piutang Syariah, Fatwa DSN-MUI, POJK.

Abstrak

Abstrak

Anjak piutang syariah merupakan pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai prinsip syariah.  Anjak piutang syariah sendiri telah digunakan sebagai produk fintech syariah peer to peer lending atau yang dikenal dengan produk invoice financing atau pembiayaan anjak piutang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan hukum empiris yang menggunakan data primer melalui hasil wawancara dengan pihak PT Alami Fintek Sharia. Sedangkan data sekunder didapatkan melalui berbagai sumber di antaranya; buku, jurnal, arsip serta laporan dan publikasi yang dapat diakses melalui website. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, ketentuan anjak piutang syariah pada fatwa DSN-MUI menggunakan akad Wakalah bil Ujrah yang dapat disertai dana talangan (qarḍ) dan ketentuan LPBBTI mencakup ketentuan badan hukum, kepemilikan saham, syarat permodalan penyelenggara, pemegang saham pengendali, akses dan penggunaan data pribadi, sanksi administratif dan lainnya. Kedua, anjak piutang syariah di PT Alami Fintek Sharia diterapkan dalam produk invoice financing dengan memenuhi ketentuan tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, implementasi anjak piutang syariah di PT Alami Fintek Sharia telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 67 tahun 2008 dan No. 117 tahun 2018 serta POJK No. 10 tahun 2022.

 

Referensi

Agustianto. (2015). Hybrid Contract dalam Keuangan Syariah.

Al-Jazirī, A. R. (2003). Al-Fiqh ’Ala Maźhibil Arba’ah. Dār al-Kutub al-Ilmiyah.

Alami Sharia, F. (2023). Pencapaian Kami Selama Ini. https://alamisharia.co.id/

Aprita, S., & Adhitya, R. (2022). Hukum Lembaga Keuangan dan Perbankan. Kencana.

Badri, M. A. (2022). Hukum P2P dalam Lending Syariah. https://www.youtube.com/watch?v=PkaIA6PuRcI

DSN-MUI. (2008). Fatwa DSN-MUI No 67/DSN-MUI/III/2008 Tentang Anjak Piutang Syariah.

DSN-MUI. (2017). Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Wakalah bil Ujrah.

DSN-MUI. (2018). Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Fattah, H. … Jamaluddin. (2022). Fintech dalam Keuangan Islam: Teori dan Praktik. Publica Indonesia Utama.

Ginantra, N. L. W. S. R. … Purba, R. A. (2020). Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital. Yayasan Kita Menulis.

Hardani. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Pustaka Ilmu.

Hidayat, M. R., & Komarudin, P. (2021). Analisis Kepatuhan Peer To Peer Lending Syariah Terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117 Tahun 2018 (Studi Kasus pada Qazwa). Studi Ekonomi, 12(1), 64–80.

Lawyers, B. (2022). Poin Penting POJK 10/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. https://bplawyers.co.id/2022/09/20/poin-penting-pojk-10-2022-tentang-layanan-pendanaan-bersama-berbasis-teknologi-informasi/

Maulida, S. … Umar, M. (2020). Implementasi Akad Pembiayaan Qarḍ dan Wakalah bil Ujrah pada Platform Fintech Lending Syariah ditinjau Berdasarkan POJK dan Fatwa DSN-MUI. Ekonomi Dan Bisnis Islam, 5(2), 175–189.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Muhammad, F., & Ahmad, B. (2021). Fikih Bisnis Syariah Kontemporer. Kencana.

Nugroho, L. … Safira. (2022). Lembaga Keuangan Syariah dari Konsep ke Praktik. Widina Bhakti Persada Bandung.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). FAQ Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-otoritas-jasa-keuangan.aspx

POJK. (2014). POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. Antasari Press.

Salekhah, F. (2021). Analisis Invoice Financing pada Fintech Syariah (PT. Alami Fintech Syariah). Al-Madaris, 2(1), 13–25.

Thohir, E. (2021). Ekosistem Fintech di Indonesia. PT Kaptain Komunikasi Indonesia.

Wulandari, S. T., & Nasik, K. (2021). Menelisik Perbedaan Mekanisme Sistem Peer to Peer Lending pada Fintech Konvensional dan Fintech Syariah di Indonesia. Nuris, 1(2), 66–90.

Yudha, A. T. R. C. … Hilmi, A. F. (2020). Fintech Syariah: Teori dan Terapan. Scopindo Media Pustaka.

Diterbitkan

2025-11-02 — Diperbaharui pada 2025-11-11

Versi

Cara Mengutip

Rohman, M. T. (2025). Implementasi Anjak Piutang Syariah dan Kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 67 Tahun 2008 dan No. 117 Tahun 2018 Serta POJK No. 10 Tahun 2022: Studi Kasus PT Alami Fintek Sharia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(05). Diambil dari https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/18058 (Original work published 2 November 2025)

Citation Check

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.