Maqashid Syariah Terhadap Keberlanjutan Kehidupan

Muhammad Inamullah, Nur Melinda Lestari

Abstract

Keberlangsungan kehidupan atau sustainability menjadi trend dalam diskursus manajemen pada masa kini, terminologi memfokuskan kegiatan perusahaan yang sejalan dengan pelestarian lingkungan, penghindaran perilaku merusak, dan aktif menjaga kelestarian dan kesinambungan lingkungan. Faktor-faktor yang diidentifikasi merupakan substansi dari proses pengolahan sumber daya alam dianalisa lebih lanjut dan disintesakan dengan konteks Environmental, Social, and Governance (ESG). Identifikasi atas faktor tersebut tidak hanya mengenai aspek yang berhubungan langsung dengan aktivitas eksploitasi, terdapat sintesa atas aspek pendorong (niat) subjek utama yaitu manusia yang turut menggerakan aktifitas perusahaan yang tidak mengindahkan keberlangsungan kehidupan.

Keywords

Maqashid Syariah, kerusakan, konsumsi, sustainability, ESG

Full Text:

PDF

References

Al – Quránul Karim

Azra, Azyumardi., (2014). Manusia dan Kerusakan Lingkungan: Perspektif Gender Qur’ani, dalam Nur Arfiah Febriani, Ekologi Berwawasan gender dalam Perspektif Al Qur’an, Bandung, Mizan.

Chapra, M. Umer., (2000). Islam and Economic Development, terjemah Ikhwan Abidin Basri, Jakarta, Gema Insani Press dan Tazkia Institute.

Fauzi, A., (2004). Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Teori dan Aplikasi dalam Askar Jaya, Ed., Konsep Pembangunan Berkelanjutan: Pengantar Falsafah Sains Program S3, Bogor, IPB.

Riwukore, Jefirstson Richset. (2022), Pelatihan Penentuan Dimensi dan Indikator Lingkungan Kerja Eksisting di Sekretariat Daerah Pemkot Kupang." Jurnal Abdimas Multidisiplin 1.1.

Woro R. S., & Dewita P. (2022). Analisis Good Corporate Governance Terhadap Pengungkapan ESG di Indonesia Tahun 2016-2020. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan. 4(10)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.
echo 'slot gacor