ANALISIS PENGELOLAAN ZAKAT PERTANIAN DALAM PEMBERDAYAAN MUSTAHIK (STUDI KASUS TAKMIR MASJID AT-TAQWA DESA KOLLA, KEC. MODUNG, KAB. BANGKALAN)

Muhammad Kafi Assayyidi, Abdur Rohman

Abstract


Zakat produktif pertanian adalah zakat yang diberikan kepada mustahik dalam bentuk modal usaha untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupan secara konsisten. Dalam pengelolaan zakat produktif pertanian pengurus masjid at-taqwa menyalurkan dana zakat pada suatu program dalam pemberdayaan dan pembinaan mustahik dengan memberikan modal usaha dalam bentuk uang tunai yang dapat diperdayagunakan masyarakat dalam mensejahterakan hidupnya. Dengan bantuan modal usaha yang diberikan pengurus masjid at-ataqwa, mustahik dapat mengembangkan usahanya dan bisa meningkatkan pendapatan mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan zakat produktif pertanian dalam konteks pemberdayaan mustahik pada pengurus masjid at-taqwa dan untuk mengetahui program pendukung dalam pengelolaan zakat pertanian dalam konteks pemberdayaan mustahik pada masjid at-taqwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pengelolaan zakat produktif dalam konteks pemberdayaan mustahik pada masjid at-ataqwa meliputi: Pendanaan untuk pengelolaan ladang pertanian, Pendaan modal usaha pembelian sapi, Pengadaan terop untuk masyarakat, Pengadaan alat banjari untuk remaja masji
Kata Kunci: Zakat Produktif, Pertanian, Pemberdayaan, Mustahik

Full Text:

PDF

References


Ahmad Rofiq, Komplikasi Zakat, (Semarang:Balai Penelitian Dan Pengembangan Agama Semarang, 2010), h. 23

Ahmad Sarwat, Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019).

Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam,(Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2008).

Buletin Nida Al islam,Zakat sebagai Konsep Pembangunan Ekonomi Rakyat, diterbitkan oleh MPU Kabupaten Aceh Utara No. 16/B/SK/MPU/2006. h. 23

Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, ed. oleh Sumaryo dan Arita (Jakarta: PT Grasindo, 2006).

Gunawan Sumadiningrat, Pemberdayaan Masyarakat Dan Jaringan Pengamanan Sosial, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002, Cet 1),h.67-68

Gus Arifin, Zakat, Infak, Sedekah (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2011).

Kh.Abdullah Zaky Al Kaaf, Ekonomi Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2002), h. 67.

M. Syahril Syamsuddin, “Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Zakat Produktif,” 2010, 488

Muhammad Hasan,Manajemen Zakat Model Pengelolaan Yang Efektif, (Yogyakarta: Idea Press, 2011), h. 17

Naimah. (2019). Konsep Hukum Zakat Sebagai Instrumen Dalam Meningkatkan Perekonomian Ummat Naimah Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Antasari, Jl. Jendral Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin. Syariah, Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 14(2). https://doi.org/https://doi.org/10.18592/syariah.v14i1.66

Nur Salim, “Pengelolaan Zakat Fitrah Berdasarkan Konsep Maslahat Lil Ummat (Studi Kasus di Dusun Kaliwaru, Desa Tengaran, Kecamatan tengaran, Kabupaten Semarang),” 2015, 141.

Nurul Huda, Zakat Perspektif Mikro-Makro Pendekatan Riset, ed.1(Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), h. 122.

Nuruddin Mhd Ali, Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal, ed. 1 (Jakarta: PTRaja Grafindo Persada 2006), h. 30-31

Qodariah Barkah et al., Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf (Jakarta: Prenada Media Group, 2020).

Rahayu, F., & Adawiyah, R. (2022). Efektivitas dana zakat pada program pemberdayaan ekonomi mustahik (studi pada LAZ Baitul Maal Hidayatullah Kalimantan Timur). Jurnal Ekonomi Syariah Mulawarman (JESM), 1(1), 75–82.

Sony Santoso dan Rinto Agustino, Zakat Sebagai Ketahanan Nasional (Yogyakarta: Deepublish, 2018).




DOI: http://dx.doi.org/10.29040/jie.v8i1.11620

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


btn4d

ada777

klik-4d.com