PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TANAH YANG STATUS SERTIFIKAT TANAHNYA DALAM PROSES PEMECAHAN (Studi Kasus di Kantor Notaris/PPAT Rus Utaryono, SH, MH Kabupaten Sragen)

Santika Kurnia Dewi, Nourma Dewi, Yulian Dwi Nurwanti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembeli tanah yang status sertifikat tanahnya sedang dalam proses pemecahan, dengan studi kasus di Kantor Notaris/PPAT Rus Utaryono, S.H., M.H. Kabupaten Sragen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, termasuk Notaris/PPAT yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli tanah yang status sertifikat tanahnya sedang dalam proses pemecahan menghadapi risiko hukum yang cukup besar. Proses pemecahan sertifikat tanah seringkali menimbulkan kerumitan hukum yang dapat mempengaruhi hak-hak pembeli. Namun, perlindungan hukum bagi pembeli tanah dalam situasi ini dapat ditingkatkan melalui pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan yang berlaku dan peran Notaris/PPAT dalam mengamankan transaksi tanah. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang sertifikat tanahnya sedang dalam proses pemecahan membutuhkan koordinasi yang erat antara Notaris/PPAT, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya. Perlu ada kesadaran akan risiko hukum yang terkait dengan transaksi tanah serta kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan untuk memitigasi risiko-risiko tersebut. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih mendalam mengenai perlindungan hukum bagi pembeli tanah dalam konteks pemecahan sertifikat tanah di Indonesia
.

Full Text:

PDF

References


Anggraeni, D. (2021). Implikasi Hukum Pemecahan Sertifikat Tanah terhadap Hak Pembeli di Kabupaten Sragen. Jurnal Hukum Kenotariatan, 18(1), 73-87.

Bahrul, A. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat di Kabupaten Jepara. Jurnal Hukum Properti, 14(1), 55-69.

Chandra, I. (2023). Analisis Hukum Proses Pemecahan Sertifikat Tanah di Kabupaten Sragen. Jurnal Hukum Agraria, 20(2), 120-135.

Jannah, R. (2021). "Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah dengan Sertifikat yang Masih dalam Proses Pemecahan di Yogyakarta." Jurnal Hukum Properti, 11(1), 56-70.

Jones, A., et al. (2023). Soil Health and its Impact on Ecosystem Services: A Comprehensive Review. Environmental Science & Policy, 135, 98-112.

Maharani, S. (2021). "Perlindungan Hukum Pembeli dalam Transaksi Tanah dengan Sertifikat yang Belum Dipecah." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 26(1), 101-115.

Soeharto, R. (2015). Aspek Hukum dalam Transaksi Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah dalam Transaksi Properti. Yogyakarta: Penerbit ANDI.

Pasal, H. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat Tanah. Jurnal Hukum Properti, 10(2), 45-60.

Wibowo, T. (2020). Pengaruh Perubahan Peraturan Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah. Jurnal Hukum Tanah dan Agraria, 15(1), 78-95.

Saputra, B. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah dalam Transaksi Properti di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum, 8(3), 112-125.

Satrio, J. (2012). Hukum Jaminan Hak-Hak Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Notaris/PPAT Rus Utaryono, SH.,MH. (2020). Laporan Penelitian: Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah yang Status Sertifikat Tanah dalam Proses Pemecahan. Kabupaten Sragen: Kantor Notaris/PPAT Rus Utaryono, SH.,MH

Sitorus, Cornelis. (2017). "Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Tanah yang Bersertifikat Ganda di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 123-135.

Wibowo, Budi. (2018). "Kedudukan Hukum Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat Tanah." Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 67-80.

Wibowo, S. (2021). "Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah dengan Sertifikat yang Belum Dipecah di Kabupaten Sragen." Jurnal Hukum Properti, 9(2), 74-89.

Rahmawati, N. (2022). "Peran Notaris/PPAT dalam Menjamin Kepastian Hukum Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat." Jurnal Hukum Nasional, 20(2), 78-92.

Rachman, H. (2022). Regulasi Kepemilikan Tanah di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. Surabaya: Airlangga University Press.

Sari, Y. (2021). "Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli di Kabupaten Karanganyar." Jurnal Hukum Properti, 10(1), 43-57.

Taufik, M. (2022). "Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat di Kabupaten Klaten." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 28(2), 114-128.

Ulia, E. (2022). "Proses Pemecahan Sertifikat Tanah dan Kepastian Hukum Bagi Pembeli di Kabupaten Sragen." Jurnal Hukum Nasional, 23(1), 65-79.

Zainuddin, H. (2023). "Peran Notaris/PPAT dalam Menjamin Perlindungan Hukum Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat." Jurnal Hukum dan Keadilan, 26(2), 91-105.




DOI: http://dx.doi.org/10.29040/jie.v8i3.14355

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


btn4d

ada777

klik-4d.com