PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TANAH YANG STATUS SERTIFIKAT TANAHNYA DALAM PROSES PEMECAHAN (Studi Kasus di Kantor Notaris/PPAT Rus Utaryono, SH, MH Kabupaten Sragen)
Abstract
.
Full Text:
PDFReferences
Anggraeni, D. (2021). Implikasi Hukum Pemecahan Sertifikat Tanah terhadap Hak Pembeli di Kabupaten Sragen. Jurnal Hukum Kenotariatan, 18(1), 73-87.
Bahrul, A. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat di Kabupaten Jepara. Jurnal Hukum Properti, 14(1), 55-69.
Chandra, I. (2023). Analisis Hukum Proses Pemecahan Sertifikat Tanah di Kabupaten Sragen. Jurnal Hukum Agraria, 20(2), 120-135.
Jannah, R. (2021). "Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah dengan Sertifikat yang Masih dalam Proses Pemecahan di Yogyakarta." Jurnal Hukum Properti, 11(1), 56-70.
Jones, A., et al. (2023). Soil Health and its Impact on Ecosystem Services: A Comprehensive Review. Environmental Science & Policy, 135, 98-112.
Maharani, S. (2021). "Perlindungan Hukum Pembeli dalam Transaksi Tanah dengan Sertifikat yang Belum Dipecah." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 26(1), 101-115.
Soeharto, R. (2015). Aspek Hukum dalam Transaksi Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah dalam Transaksi Properti. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
Pasal, H. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat Tanah. Jurnal Hukum Properti, 10(2), 45-60.
Wibowo, T. (2020). Pengaruh Perubahan Peraturan Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah. Jurnal Hukum Tanah dan Agraria, 15(1), 78-95.
Saputra, B. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah dalam Transaksi Properti di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum, 8(3), 112-125.
Satrio, J. (2012). Hukum Jaminan Hak-Hak Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Notaris/PPAT Rus Utaryono, SH.,MH. (2020). Laporan Penelitian: Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah yang Status Sertifikat Tanah dalam Proses Pemecahan. Kabupaten Sragen: Kantor Notaris/PPAT Rus Utaryono, SH.,MH
Sitorus, Cornelis. (2017). "Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Tanah yang Bersertifikat Ganda di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 123-135.
Wibowo, Budi. (2018). "Kedudukan Hukum Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat Tanah." Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 67-80.
Wibowo, S. (2021). "Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah dengan Sertifikat yang Belum Dipecah di Kabupaten Sragen." Jurnal Hukum Properti, 9(2), 74-89.
Rahmawati, N. (2022). "Peran Notaris/PPAT dalam Menjamin Kepastian Hukum Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat." Jurnal Hukum Nasional, 20(2), 78-92.
Rachman, H. (2022). Regulasi Kepemilikan Tanah di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. Surabaya: Airlangga University Press.
Sari, Y. (2021). "Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli di Kabupaten Karanganyar." Jurnal Hukum Properti, 10(1), 43-57.
Taufik, M. (2022). "Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat di Kabupaten Klaten." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 28(2), 114-128.
Ulia, E. (2022). "Proses Pemecahan Sertifikat Tanah dan Kepastian Hukum Bagi Pembeli di Kabupaten Sragen." Jurnal Hukum Nasional, 23(1), 65-79.
Zainuddin, H. (2023). "Peran Notaris/PPAT dalam Menjamin Perlindungan Hukum Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat." Jurnal Hukum dan Keadilan, 26(2), 91-105.
DOI: http://dx.doi.org/10.29040/jie.v8i3.14355
Refbacks
- There are currently no refbacks.