KONTRIBUSI PAJAK MELALUI SURAT TEGURAN, SURAT PAKSA, DAN SURAT PENYITAAN DI KPP SEMARANG BARAT

Mustika Wati, Edy Suprianto

Abstract


Pajak merupakan pendapatan daerah dan negara. Pembangunan massif bagian dari pengelolaan dan peningkatan pajak. Keterlambatan bayar dan tidak bayar pajak, dapat ditindak tegas. Penelitian ini bertujuan mengukur efektivitas surat teguran, surat paksa dan penyitaan terhadap kontribusi pajak di Semarang Barat.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data primer dari Kantor Pelayanan Pajak Semarang Barat diolah, observasi dan ditelaah. Informasi didapat melalui interview dengan kabig umum dari data-data yang diperoleh. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemungutan pajak dengan surat teguran, surat paksa dan surat penyitaan kurang efektif. Hal ini dikarenakan wajib pajak yang menerima surat teguran, surat paksa dan surat penyitaan sudah berganti domisili, ada yang sudah meninggal, dan bahkan ada pula yang ekonominya jatuh hingga tidak punya aset sama sekali. Akibatnya. Kontribusi Kantor Pelayanan Pajak Semarang Barat dalam memaksimalkan penerimaan pajak melalui pemungutan pajak dengan surat teguran, surat paksa dan surat penyitaan sangat rendah. Pada penelitian ini, tahun 2021 dan 2022 masih terpapar pandemi Covid-19, dimana perekonomian menurun secara signifikan berdampak pada penerimaan pajak.

Full Text:

PDF

References


Arifiyanto, w. 2013. Tax Avoidance, Tax Planing, Tax Evasion, dan Anti Avoidance Rule. (Online), (http://wirzaarifiyanto.wordpress.com/2013/02/04/tax-avoidance-tax-planing-tax-evasion-dan-anti-tax-avoidance-rule), diakses 9 Mei 2023.

Christian K, I. 2010. Perbedaan Penghindaran Pajak Dengan Penggelapan Pajak. (http://.konsultasibelajarpajak.blogspot.com/2010/01/perbedaan-penghindaran-pajak-dengan-penggelapan-pajak.html), Diakses 9 Mei 2023.

Cahyo, D. N. dan Devy Pusposari. 2015. Determinan Persepsi Mengenai Etika Atas Penggelapan Pajak (Tax Evasion). (Online), (http://potretakuntansi.xyz/2015/09/tax-evasion-pengelakan-pajak.html), diakses 9 Mei 2022.

Destriyatna, Gilang dkk. 2014. “Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran, Surat Paksa dan Penyitaan dalam Mengoptimalkan Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan.” Jurnal Perpajakan, Volume 3, Nomor 1, Desember.

Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Kencana.

Devid Giroth, David P.E. Saerang, dan J. D. L. W. (2015). Analisis Efektivitas Pemeriksaan Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 3(1), 971–981.

Dewi, I. A. P. P., & dkk. (2020). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Akuntabilitas Pelayanan Publik, Dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Mmebayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Singaraja. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, 11(3), 417–426.

Ilhamsyah, R., Endang, M. G. W., & Dewantara, R. Y. (2016). Pengaruh Pemahaman Dan Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Samsat Kota Malang). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 8(1), 1–9. http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/view/219

Halim, Abdul, Icuk Rangga Bawono, dan Amin Dara. 2014. Perpajakan: Konsep Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Kompas. 2016. Apa Perbedaan Praktik Penghindaran dan Penggelapan Pajak, (Online), (http://cita.or.id/news/citax/apa-perbedaan-praktik-penghindaran-pajak-dan-penggelapan-pajak/) diakses 9 Mei 2023

Kurniasari, Putri dkk. 2016. “Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Balikpapan.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Volume 13, Nomor 1.

Khasanah, W. N., Harimurti, F., & Kristianto, D. (2020). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Akuntansi, 24–34.

Madjid, Olvi dan Lintje Kalangi. 2015. “Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung.” Jurnal EMBA 478, Volume 3, Nomor 4, Desember, halaman 478-487.

Rachman Bawono Sidiq Saputra, Heru Susilo, A. P. (2016)."Implementasi Penagihan Pajak Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 JO. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto)". Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vo.8 No.1 Hal.1689–1699. https://revistas.ufrj.br/index.php/rce/article/download/1659/1508%0Ahttp://hipatiapress.com/hpjournals/index.php/qre/article/view/1348%5Cnhttp://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/09500799708666915%5Cnhttps://mckinseyonsociety.com/downloads/reports/Educati

Sucianingsih, Rahmawati. 2018. Pelaporan SPT Tumbuh 14,4 % Tahun ini. (Online), (http://kontan.co.id/news/pelaporan-spt-tumbuh-144-tahun-ini), diakses 1 april 2021)

Supriyadi. 2011. Pengaruh Keadilan, Sistem Perpajakan, dan Diskriminasi Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Etika Penggelapan Pajak (Tax Evasion). Tesis. Yogyakarta: Jurusan Akuntansi Magister Sains Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.

Syafrianto. “Kumpulan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Tahun 2013”. (http://syafrianto.blogspot.co.id/) diakses 9 Mei 2021.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang “Penagihan Pajak dengan Surat Paksa” sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Zain, Mohammad. 2007. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat

(https://id.wikipedia.org/wiki/pendidikan.html), Diakses 13 Mei 2023.

(https://id.wikipedia.org/wiki/Penghindaran_pajak#Pengelakan_Pajak_.28Tax_Evasion.29), Diakses 9 Mei 2023.

(https://trihastutie.wordpress.com/2009/05/20/penghindaran-atau-penggelapan-pajak/) Diakses 9 November 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.29040/jie.v8i3.14570

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


btn4d

ada777

klik-4d.com