PENGUATAN EDUKASI PEMAHAMAN BATASAN WAKTU PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI MASYARAKAT KABUPATEN BENER MERIAH
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu penguatan edukasi pemahaman batasan waktu pelaksanaan pembagian harta warisan di masyarakat Kabupaten Bener Meriah. Metode penelitian ini dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data dari jurnal, buku, dan sumber lain yang relevan dengan topik penelitiannya. Dimana nanti akan dilakukan penjabaran sekaligus dilakukan analisis dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan waktu pelaksanaan pembagian harta warisan telah diterbitkan dalam Peratutan Bupati Bener Meriah Nomor 19 Taqhun 2022 tentang pelaksanaan pembagian harta warisan secara khusus kepada masayarakat Kabupaten Bener meriah, yang merupakan wujud dari kepedulian pemerintah daerah terhadap pembagian harta warisan, masih adanya pelaksanaaan pembagian harta warisan yang tertunda, sehingga berdampak kepada pemicu konflik dalam keluarga para ahli waris yang berhak menerimanya dari tirkah yang ditinggalkan oleh si pewaris.
References
Al-Syathibiy. (tt). Al-Muwafakaqat fi Ushul al Syar’iyyah, Dar al-kutub al ilmiyyah, Beirut, juz II
Amir, M., & Yusdani. (1999). Kongfigurasi Hukum Islam, Yogyakarta, UII Press.
Faisar, A, A. (2019). Filsafat Hukum islam, CitaPustaka, Medan.
http://seach.yahoo.com/yhs/search?hspart. Syatibi tentang maqasid syariah islam
Ibn al Qudamah. (1976). Al-Mughniy Almutabah al-Qthiriyah, Kairo.
Ibnu, A. (1966). Hasyiyatu Radd al-Mukhtar, Mustafa al-Babiy, al lakaiy.
Imam, A.H. (2000). Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman bin Fadhol bin Bahrum add Darimi, Sunan Adharimi, Saudi Arabia Darul Mugni.
Muhammad, A. A. S. (2005). Hukum Kewarisan, Dar al kutub al-islami.
Muhammad, F. A. B. (2011). Al-Lu’ wal Marjan, Darul Fikr, Beirut.
Peraturan Bupati Bener Meriah nomor 19 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pembagian harta warisan di Kabupaten Bener Meriah.
Sumbe data (2024). Lutfi anggota MPU Kabupaten Bener meriah tanggal 9 september 2024
Suparman, U. (2004). Hukum Islam, Jakarta, Gaya Pratama.
Umar, S. (2003). Kontekstualisasi Al-Qur’an, kajian Tematik atas ayat-ayat Hukum dalam Al-Qur’an, Jakarta Penamadani.