REFORMULATING CAPITAL STRUCTURE THEORIES IN THE CONTEXT OF ISLAMIC CORPORATE FINANCE: A MAQASID AL‑SHARIAH APPROACH
DOI:
https://doi.org/10.29040/jie.v10i1.19101Abstract
Struktur modal adalah aspek fundamental dalam keuangan perusahaan yang menentukan keseimbangan antara utang dan ekuitas untuk mendukung operasional dan pertumbuhan. Teori-teori tradisional seperti trade-off, pecking order, dan agency theory telah menjelaskan perilaku pendanaan berdasarkan efisiensi ekonomi, tetapi cenderung melupakan aspek etika dan sosial. Dalam konteks keuangan Islam, keputusan pendanaan harus sesuai dengan prinsip syariah yang menolak riba, gharar, dan maysir, serta berfokus pada kemaslahatan melalui maqasid al-shariah. Tulisan ini bertujuan untuk merumuskan kembali teori struktur modal dari sudut pandang keuangan Islam dengan pendekatan maqasid al-shariah. Penelitian ini bersifat konseptual dan normatif melalui kajian pustaka, analisis prinsip maqasid, serta contoh numerik yang membandingkan antara struktur pendanaan tradisional dan model musyarakah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendekatan maqasid mengharuskan perubahan dalam tujuan perusahaan dari sekadar memaksimalkan nilai pasar menjadi memaksimalkan kemaslahatan yang mencakup efisiensi ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kepatuhan terhadap syariah. Implikasinya, perusahaan berbasis syariah diwajibkan untuk mengembangkan tata kelola, instrumen pembiayaan, serta indikator kinerja yang merefleksikan dimensi maqasid. Reformulasi ini diharapkan dapat memperkuat landasan teoretis keuangan korporat Islam sekaligus memberikan arahan bagi kebijakan pendanaan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.