ANALISIS PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN E-COMMERCE UNTUK PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) PADA PERUSAHAAN DAGANG KEBUTUHAN POKOK DI SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.29040/jie.v7i2.9127Abstract
References
Lubis, M. S. 2018. Metodelogi Penelitian. Deepublish. Yogyakarta
Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Revisi. Andi. Yogyakarta
Muljono, D. 2009. Tax Planning-Menyiasati Pajak dengan Bijak. Andi. Yogyakarta.
Pohan, M.SI, M. D. 2013. Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. PT Gramedia. Jakarta.
Rahayu, K. S. 2017. Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Rekayasa Sains. Bandung.
Rahimsyah. 2012. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis. Skipsi. Riau: Falkultas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Pekan baru.
Salman, R. K. 2017. Perpajakan PPh dan PPN: Indeks PT. Yogjakarta
Suandy, E. 2016. Hukum Pajak Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alphabeta. Bandung.
Surat Edaran SE-06/PJ/2015 Tentang Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce.
Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia, Edisi 12 buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
Wibisono, B. T dan Budiarso, N. S (2021). Penerapan Perencanaan Pajak Atas Pajak Penghasilan. Jurnal Ipteks Akuntansi Bagi Masyarakat, 5(1), 29-34