Penyuluhan Tentang Pph 21 Pada PT. Budi Karya Maju Gumpang Kartasura

Authors

  • Wikan Budi Utami Program Studi Perpajakan, ITB AAS Indonesia Surakarta, Indonesia
  • Budiyono Budiyono Program Studi Perpajakan, ITB AAS Indonesia Surakarta, Indonesia
  • Devi Yuliyanti Program Studi Perpajakan, ITB AAS Indonesia Surakarta, Indonesia
  • Endah Kurnia Hastuti Program Studi Perpajakan, ITB AAS Indonesia Surakarta, Indonesia

Abstract

Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara. Sehingga pemerintah mengharapkan wajib pajak untuk patuh membayar pajak dengan cara mengeluarkan peraturan-peraturan perpajakan. Masalah kepatuhan Wajib Pajak adalah sering terlambatnya Wajib Pajak dalam membayar kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Salah satu pajak itu adalah pajak penghasilan. Pajak ini dipungut atas penghasilan yang bersumber dari usaha, kerja, modal dan sumber lain. Maka yang berkaitan dengan masalah perpajakan di lingkungan usaha PT Budi Karya Maju (PT BKM) adalah adalah penghasilan dari seluruh karyawan yang terlibat di dalamnya. Seluruh karyawan PT Budi karya Maju merupakan Wajib Pajak. Tujuan pengabdian dengan topik penyuluhan PPH 21 Pada Karyawan PT Budi Karya Maju agar karyawan paham tentang kewajiban perpajakan khususnya PPH 21 sehingga tercipta kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak penghasilan. Metode pengabdian dilakukan dengan memberikan ceramah tentang perpajakan secara umum dan dilanjutkan ceramah tentang pajak penghasilan dan latihan pengisian SPT, cara pemotongan pajak dan pelaporannya. Hasil penyuluhan tersebut sangat membantu karyawan tetap, tidak tetap, dan tenaga honorer PT Budi Karya Maju dalam menghitung kewajiban pajak khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya karyawan PT Budi Karya Maju dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak penghasilan PPH 21. Kata kunci: penyuluhan, PPH 21, PT BKM

References

Mardiasmo, M. B. A. (2011). Perpajakan (Edisi Revisi). Penerbit Andi

Indonesia, R. (2014). Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32-PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan. Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal, 21

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia, Edisi 12 Buku I. Jakarta : Salemba Empat

Downloads

Published

2021-01-27

How to Cite

Utami, W. B., Budiyono, B., Yuliyanti, D., & Hastuti, E. K. (2021). Penyuluhan Tentang Pph 21 Pada PT. Budi Karya Maju Gumpang Kartasura. BUDIMAS : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 3(1), 35–39. Retrieved from https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/JAIM/article/view/1631

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>