Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dalam Mendorong Kemajuan Pemerintahan Desa
Abstract
Kata Kunci: Akuntabilitas, Pemerintahan Desa, Pengelolaan Keuangan.
Abstract:
This community service activity is based on the importance of developing human resources (HR) in financial management in the village, especially in Singodutan, Selogiri, Wonogiri. The implementation of the village fund law is a challenge in terms of financial management in order to realize an accountable village government. The focus of this activity is to increase the capacity of the Singodutan Village apparatus in the field of accounting and financial management through intensive training and mentoring programs with the aim of deepening the financial management process. The target participants for this service activity are all personnel of the Singodutan Village apparatus. The results of the assistance to make videos as a tool for transparency in village financial management, assistance to village-owned enterprises as a solution to increase village financial capacity, and assistance in preparing village financial reports.
Keyword: accountability, village goverment, financial management.
Full Text:
PDFReferences
Brodjonegoro, B.P.S. (2014). Pemerintah Tambah Alokasi Dana Desa 2015 Jadi 20 Triliun. Sekretariat Negara Republik Indonesia, dapat diakses pada https://setkab.go.id/pemerintah-tambah-alokasi-dana-desa-2015-jadi-rp-20-triliun/
Ismail, M., Widagdo, A. K., & Widodo, A. (2016). Sistem Akuntansi Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 19(2), 323-340.
Mahika, Herman Karamoy, dan Rudy J Pusung.(2018). Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Pada Organisasi Pemerintahan Desa (Studi Kasus di Desa Suwaan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara). Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13(4) :578-583
Nafidah, Nasehatun dan Nur Anisa.(2017). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Jombang .Akuntabilitas: Jurnal Ilmu Akuntansi Volume 10 (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Permendes Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan,dan Pembubaran BUMDes.
Rivan, Arif dan Irfan Ridwan Maksum. (2019). Penerapan Sistem Keuangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal), 9(2): 92-100
Setiawan, A., Haboddin, M., & Wilujeng, N. F. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Desa Budugsidorejo Kabupaten Jombang Tahun 2015. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 2(1), 1-16.
Sululing, Siswadi.(2017). Pelaporan Keuangan Alokasi Dana Desa sebagai Salah Satu Akuntabilitas Keuangan Desa. Jurnal Ekonomi/Volume XXII, No. 02: 314-332
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yansen, Y. (2014). Revolusi dari Desa (Saatnya dalam Pembangunan Percaya Sepenuhnya Kepada Rakyat). Jakarta: Elex Media Komputindo.
Yudianto, I., & Sugiarti, E. (2018). Pengaruh Penerapan Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP) Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Survei Pada Desa-Desa di Wilayah Kecamatan Klari, Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Majalaya dan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang). Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 17(1).
Refbacks
- There are currently no refbacks.