SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DI DESA REMPUNG, LOMBOK TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.29040/budimas.v8i1.19103Abstrak
Pernikahan dini masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Lombok Timur yang menempati peringkat tinggi dalam angka perkawinan anak. Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, merupakan salah satu wilayah yang terdampak dengan meningkatnya kasus pernikahan di bawah umur akibat rendahnya pendidikan, faktor ekonomi, serta pengaruh adat dan budaya. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai dampak negatif pernikahan dini. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi dan edukasi melalui ceramah, diskusi, dan infografis. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat sebesar 70%. Secara keseluruhan, program ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat perlindungan anak, dan memberikan dampak nyata dalam upaya pencegahan pernikahan dini di Desa Rempung. Pengabdian ini penting dilakukan karena pernikahan dini tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga berimplikasi pada kesehatan reproduksi, keberlangsungan pendidikan, serta peningkatan kemiskinan antar generasi, sehingga upaya pencegahan merupakan langkah strategis untuk membangun kualitas sumber daya manusia di daerah