PENYULUHAN PERHUTANAN SOSIAL DI KELOMPOK TANI HUTAN KOTA MALANG

Penulis

  • Erni Mukti Rahayu Universitas Muhammadiyah Malang, Indonesia
  • Joko Triwanto Universitas Muhammadiyah Malang, Indonesia

Abstrak

Perhutanan sosial meruapakan system pengelolaan hutan secara lestari dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam pengembangan perhutanan sosial. Maksud dan tujuan pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani hutan tentang perhutanan sosial. Metode yang digunakan adalah Forum Group Discussion (FGD). Berdasarkan hasil pengabdian bahwa masyarakat menerapkan pengelolaan Kawasan dengan system perhutanan sosial, pada skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat terutama dari segi ekologi dan ekonomi. Xecara ekologi melalui HTR masyarakat dapat melakukan kegiatan konservasi tanah dan air, serta secara ekonomi pendapatan masyarakat emningkat karena pengelolaan Kawasan dengan skema HTR.

Referensi

Kumar, V. 2015. Social Forestry in India: Concept and Schemes. Van Sangyan 2(11): 18–20

Laksemi, N.P.S.T., Sulistyawati, E., Mulyaningrum, M. 2019. Perhutanan Sosial Berkelanjutan di Provinsi Bali (Studi Kasus di Hutan Desa Wanagiri). Jurnal Silva Lestari, Vol 7 (2)

Maryudi, A., Devkota, R. R., Schusser, C., Yufannyi, Y., Salla, M., Aurenhammer, H., Krott, M. (2012). Back to basics: considerations in evaluating the outcomes of community forestry. Forest Policy and Economics 14(1): 1–5

Mitchell B., Setiawan, B., & Rahmi, D.H. (2003). Pengelolaan sumber daya dan lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press

Simon, H , 2010, Dinamika Hutan Rakyat di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Syahputra, O.H. 2019. Alternatif Pengelolaan Sumberdaya Hutan melalui Perhutanan Sosia. Rambideun : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2, No. 1

Suharti, S., Darusman, D., Nugroho, B., Sundawati, L. 2016. Kelembagaan dan Perubahan Hak Akses Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Mangrove di Sinjai Timur Sulawesi Selatan. Sodality : Jurnal Sosiologi Pedesaan. Hal. 165-175.

Peraturan Pemerintah no. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Perhutanan Sosial

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 83 tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

File Tambahan

Diterbitkan

2021-11-10

Cara Mengutip

Rahayu, E. M., & Triwanto, J. (2021). PENYULUHAN PERHUTANAN SOSIAL DI KELOMPOK TANI HUTAN KOTA MALANG. BUDIMAS : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 3(2), 548–558. Diambil dari https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/JAIM/article/view/3311

Citation Check