PENYULUHAN PERHUTANAN SOSIAL DI KELOMPOK TANI HUTAN KOTA MALANG
Abstrak
Referensi
Kumar, V. 2015. Social Forestry in India: Concept and Schemes. Van Sangyan 2(11): 18–20
Laksemi, N.P.S.T., Sulistyawati, E., Mulyaningrum, M. 2019. Perhutanan Sosial Berkelanjutan di Provinsi Bali (Studi Kasus di Hutan Desa Wanagiri). Jurnal Silva Lestari, Vol 7 (2)
Maryudi, A., Devkota, R. R., Schusser, C., Yufannyi, Y., Salla, M., Aurenhammer, H., Krott, M. (2012). Back to basics: considerations in evaluating the outcomes of community forestry. Forest Policy and Economics 14(1): 1–5
Mitchell B., Setiawan, B., & Rahmi, D.H. (2003). Pengelolaan sumber daya dan lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Simon, H , 2010, Dinamika Hutan Rakyat di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Syahputra, O.H. 2019. Alternatif Pengelolaan Sumberdaya Hutan melalui Perhutanan Sosia. Rambideun : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2, No. 1
Suharti, S., Darusman, D., Nugroho, B., Sundawati, L. 2016. Kelembagaan dan Perubahan Hak Akses Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Mangrove di Sinjai Timur Sulawesi Selatan. Sodality : Jurnal Sosiologi Pedesaan. Hal. 165-175.
Peraturan Pemerintah no. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Perhutanan Sosial
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 83 tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan