BATASAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM DEMOKRASI DIGITAL PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29040/jsh.v3i2.20474Abstrak
Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah memperluas ruang publik digital, sehingga menciptakan peluang yang lebih besar bagi setiap individu untuk menyampaikan pendapatnya, sekaligus memunculkan berbagai tantangan hukum terkait pengaturan kebebasan berekspresi di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan hukum terhadap kebebasan berpendapat dalam demokrasi digital berdasarkan perspektif hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta analisis kualitatif-preskriptif yang didasarkan pada penafsiran hukum dan penalaran yuridis. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin secara konstitusional, namun tidak bersifat mutlak karena dapat dibatasi berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas, tujuan yang sah, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, Pasal 27A Undang-Undang ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 semakin memperkuat keseimbangan antara perlindungan reputasi individu dan jaminan kebebasan berpendapat dalam demokrasi digital di Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Zaenal Arifin Arifin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-SA 4.0

