Penilaian Intensifikasi PBB P2 dalam Meningkatkan Penerimaan Daerah
Kata Kunci:
Tax Assessment, Intensification, PBB P2.Abstrak
Referensi
Badan Pendapatan Daerah. (2018). Kabupaten Tulungagung.
Badan Pusat Statistik. (2013). On Line. Diakses melalui: https://www.bps.go.id/.
Bell, Michael and David Brunori. (2014). Symposium On Developing A Property Tax Expenditure Budget. Journal Public Finance and Management 14 (2) 110-117.
Davey, Khenneth. (1988). Pembiayaan Peme-rintah Daerah: Praktek-praktek Interna¬sional dan Relevansinya Bagi Dunia Ketiga. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Dewi, Maya Safira dan Maulida, Mirza. (2012). Evaluasi Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Serta Kontribusinya Dalam Mening-katkan Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua. Binus Bussiness Review 3 (1): 228-245.
Gaffney, Mason. (2009). The Hidden Taxable Capacity of Land: Enough and to Spare. International Journal of Social Economics 36 (4): 328-411.
Kelly, R. (2000). Designing a Property Tax Reform Strategy for Sub-Saharan Africa: An Analytical Framework Applied To Kenya. Journal of Public Budgeting & Finance 20 (4): 36–51.
Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saldana. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. 3rd Edition. United States Of America: Sage Publications.
Nurhayati, Neni. (2015). Pengaruh Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dengan Dimoderasi Pelaksa-naan Good Governance pada Kabupaten/ Kota di Wilayah III Cirebon. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan 1 (1): 49-63.
Nusa, A; dkk. (2017). Potensi Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Yahukimo. Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah 2 (3) 1-19.
Oktifauziah dan Idayati. (2014). Penilaian Intensifikasi dan Ekstensifikasi untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi 3 (1): 1-10.
Padang, dkk. (2016). Intensifikasi Pemungutan Pajak Hiburan sebagai Salah Satu Cara dalam Meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah Kota Malang. Jurnal Perpajakan (JEJAK) 10 (1): 1-8.
Siahaan, dkk. (2013). Analisis Kegiatan Intensi-fikasi dan Hubungannya dengan Peningka-tan Penerimaan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Pasar Rebo Jakarta. Jurnal Ilmiah Buletin Ekonomi 17 (2): 20-26.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE–06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Widodo, Puspita Andrea. (2010). Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Para Praktisi. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Yuda, dkk. (2015). Analisis Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Setelah Menjadi Pajak Daerah. Jurnal Perpajakan 4 (1): 1-10.
Yuniarti, dkk. (2016). Potensi Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan (Studi Kasus Di Kabupaten Malang Ditinjau Dari Perbedaan Harga Pasar Wajar Dengan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Yang Berlaku). Jurnal Perpajakan (JEJAK) 8 (1): 1-10.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
The copyright of the article fully belongs to the Jurnal Akuntansi dan Pajak and publishing rights belong entirely to LLPM STIE AAS SurakartaÂ
Â
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.