ANALISIS IMPLEMENTASI PRINSIP 5C DAN 7P DALAM UPAYA PENCEGAHAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI KSPPS HUDATAMA SEMARANG

Authors

  • Sulistyorini Sulistyorini Universitas Semarang, Indonesia
  • Ayu Nurafni Octavia Universitas Semarang, Indonesia
  • Any Setyarini Universitas Semarang, Indonesia

Keywords:

Pinsip 5C dan 7P, Pembiayaan Bermasalah, Murabahah

Abstract

Pembiayaan murabahah merupakan salah satu jenis pembiayaan yang ada didalam industri perbankan syariah dan merupakan pembiayaan yang paling dominan di KSPPS Hudatama Cabang Semarang Barat. Hal ini dikarenakan angsuran yang ringan dan prosesnya mudah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembiayaan murabahah dan implementasi prinsip 5C dan 7P dalam upaya pencegahan pembiayaan murabahah bermasalah di KSPPS Hudatama serta bagaimana cara dalam mengatasi pembiayaan murabahah bermasalah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang mengumpulkan informasi untuk mendeskripsikan suatu masalah, gejala, atau fenomena sosial secara langsung dan akurat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan kualitatif berupa studi kasus deskripsi kepada KSPPS Hudatama Semarang Barat. Adapun subjek penelitian ini adalah Kepala Cabang KSPPS dan Marketing KSPPS Hudatama Semarang serta nasabah KSPPS Hudatama Semarang dengan kriteria tertentu. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme yang ditepkan di KSPPS Hudatama Cabang Semarang Barat terdiri dari pengajuan pembiayaan oleh calon nasabah, pengumpulan berkas, penyelidikan berkas, kunjungan lapangan atau survey dan penilaian terhadap jaminan, pengolahan data, dan keputusan pengajuan antara ditolak dan diterima. Sedangkan untuk implementasi pencegahan pembiayaan murabahah bermasalah menggunakan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral dan condition of economy) dan 5P (party, purpose, payment, profitability, protection) dalam menilai nasabah, sehingga KSPPS Hudatama Cabang Semarang Barat bisa menetukan apakah pengajuan pembiayaan yang diajukan calon nasabah disetujui atau ditolak.

References

Anggraini, Sukma Dewi, and Ira Widyastuti. 2020. “Pengaruh Konsep 5C Terhadap Keputusan Pemberian Kredit Pada Unit Usaha Simpan Pinjam Kud Karya Mukti Kuamang Kuning Muara Bungo.†Business Management Analysis Journal (BMAJ) 3(2): 158–73.

Basori, Okta Riyan, and Sulistya Dewi Wahyuningsih. 2018. “Analisis Penilaian Prinsip 5C Dalam Pemberian Kredit Terhadap Non Performing Loan Guna Menilai Tingkat Kesehatan Bank Pada PT BPR Harta Swadiri Pandaan.†Penelitian Manajemen Terapan (PENATARAN) 3(1): 54–63.

Cahyaningtyas, Regilia Asri, and Akhmad Darmawan. 2020. “Pengaruh 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Dan Condition of Economy) Terhadap Pemberian Kredit Studi Kasus Koperasi Pegawai Telkom Purwokerto.†Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi 17(1): 10–16.

Eprianti, Nanik. 2019. “Penerapan Prinsip 5C Terhadap Tingkat Non Performing Financing (Npf).†Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 03(02): 252–66.

Hamonangan. 2020. “Analisis Penerapan Prinsip 5C Dalam Penyaluran Pembiayaan Pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan.†Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi) 4(2): 454–66.

Khayatun, Siti, and Cahyani Tunggal Sari. 2021. “The Effect Of Principle 5 C On Understanding Of Credit At The Head Office Of Pt Bpr Bkk Pati ( Perseroda ) Pati Regency Pengaruh Prinsip 5 C Terhadap Pemahaman Kredit Pada Kantor Pusat Pt Bpr Bkk Pati ( Perseroda ) Kabupaten Pati.†EXCELLENT:Jurnal Manajemen,Bisnis dan Pendidikan 8(02): 212–20.

Rahardjo, M. (2017). Studi kasus dalam penelitian kualitatif : konsep dan prosedurnya. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Rahmi, Palupi Permata, and Ezra Karamang. 2019. “PENYALURAN KREDIT MODAL KERJA DI BANK UMUM PADA UKM DI KABUPATEN BANDUNG Application Of The 5c Principle In Distribution Of Working Capital In Commercial Banks In SMEs In Bandung District Palupi.†MAHATANI 2(02): 108–21.

Sasmita, Theresia, and Ratih Puspitasari. 2021. “Pengaruh 5C Dan 7P Dalam Pemberian Kredit.†Jurnal Aplikasi Bisnis Kesatuan 1(1): 1–10.

Sholeha, F.P.P, Rahmi, M. Nugraheni. S. 2021. “IMPLEMENTASI 5C PADA PROSES PEMBIAYAAN RUMAH BANK MEGA SYARIAH DEPOK SAAT COVID-19.†J u r n a l N i s b a h 07(02): 82–91.

Siregar, L H, and M M Amalia. 2019. “Implementasi Dan Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Banking Principle) Pembiayaan Mikro Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Marelan.†Warta Dharmawangsa (59). http://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/346.

Downloads

Published

2022-06-27

How to Cite

Sulistyorini, S., Octavia, A. N., & Setyarini, A. (2022). ANALISIS IMPLEMENTASI PRINSIP 5C DAN 7P DALAM UPAYA PENCEGAHAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI KSPPS HUDATAMA SEMARANG. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 23(1), 272–281. Retrieved from https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap/article/view/5522

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.