Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Fintech Lending Syariah Di Indonesia

Rina Arum Prastyanti

Abstract


Pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terdapat 11.195 pengaduan dan dari jumlah itu, sebanyak 1.320 pengaduan diproses ke LAPS SJK. Berdasarkan Pasal 6 POJK Nomor 61 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sengketa adalah perselisihan antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ada kerugian dan/atau kerugian materiil, wajar secara langsung pada konsumen karena PUJK tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati. Secara rinci sengketa fintech 12,01%, pembiayaan modal kerja 7,79%, kartu kredit 6,82%, pembiayaan kendaraan bermotor 6,17%, dan tabungan 5,19%. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan problematika hukum bagi pengguna layanan fintech lending Syariah dan perlindungan hukumnya di Indonesia. metode penelitian hukum normatif untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang regulasi yang bersangkutan paut dengan permasalahan yang sedang ditangani. Pendekatan Perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legilasi dan regulasi. Pendekatan perundang-undangan difokuskan pada ketentuan mengenai rechterlijk pardon (permaafan hakim) dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana yang berlaku. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan ialah metode deduktif. Penggunaan metode deduksi ini berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor. Lalu, dari kedua premis tersebut ditarik suatu kesimpulan. Hasil Penelitian ini problematika hukum diantaranya pelanggaran hukum dalam kegiatan bisnisnya seperti kecurangan, penipuan dan pencurian data pribadi. Kejahatan fintech syariah jika ditinjau dari perspektif hukum jinayah masuk kedalam konsep ta’zir. Suatu pelanggaran yang tidak termasuk dalam konsep hudud, qishas dan diyat maka dinyatakan masuk kedalam konsep ta’zir. Perlindungan hukum terhadap pengguna layanan fintech Syariah atas sengketa dan kejahatan fintech syariah dapat dikenai sanksi ta’zir. Dalam menentukan sanksi ta’zir diserahkan kepada Ulil Amri kepada pelaku kejahatan fintech syariah dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemaslahatan. Dengan demikian Jika terjadi kejahatan fintceh syariah maka, penegakan hukumnya sesuai dengan perundang-undangan yang sudah ada dengan seadil-adilnya dan dilakukan tanpa pandang bulu serta disiplin bahwa benar-benar melakukan sanki ta’zir kepada tindak kejahatan fintech Syariah.

Keywords


fintech, syariah, perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad dan Rilda Murniati, 2004, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Aulia Muthiah, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Pustaka Baru Press, Yogyakarta

Ahmad Safii & Andi Fariana, “Sinergi Fintech Dengan Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum.” Istinbáth 17, no. 2 (2018), pp. 417–30

Ansori, M., & Mubarok, A. F. (2021). Implementasi Enterprise Resources Planning (ERP) pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, 7(2), 152-162

Cucu Susilawati1 , Ahmad Azam Sulaiman2 , Muhamad Abduh3 , Yoyok Prasetyo4 , Mohamad Anton Athoillah, Comparative Study on the regulation of Sharia Financial Technology in Indonesia and Malaysia, Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 12 No.1 Tahun 2021

Darsi, D., & Husairi, H. (2019). Ta'zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat., AL-QISTHU Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum., 16(2)., 60-64. DOI: https://doi.org/10.32939/qst.v16i2.787

Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan tantangan fintech (financial tech nology) syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326-33

Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, and Bella Gita Novalia, “Peran Fintech dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada UMKM di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 3, no. 1 (2018), pp. 1–24

Imam Mustofa, 2016, Fiqih Muamalah Kontemporer, Rajawali Press, Jakarta

Jeff Diamant, “The Countries with the 10 Largest Christian Populations and the 10 Largest Muslim Populations.” Pew Research, 2019. https://www.pewresearch.org/fact-tank/2019/04/01/thecountries-with-the-10-largest-christian-populations-and-the-10- largest-muslim-populations/.Jeff Diamant. Accessed, 17/9/2019

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,

Ahmad Mukhlisin, Integrasi Al Quran dengan Sunnah dalam Membangun Metode Penemuan Hukum, ASAS Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol 11, No 01 (2019)

Munir Fuady,2012, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhammad Djumhana, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Muhammad, R., & Lanaula, R. (2019). Challenges of Islamic Supervisory in The Islamic Financial Technology Industry. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 10(2), 311-338. doi:https://doi.org/10.21580/economica.2019.10.2.3400

Narastri, M. (2019). Financial Technology (Fintech) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Islam. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 155-170., hlm.163.

Nurasiah Harahap, Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Teknologi Finansial (Financial Technology) Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer To Peer Lending), JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 63 Volume : 20, Nomor : 1 ISSN Online : 2613-9340 ISSN Offline : 1412-1255

Nuha Qonita, “POSITIONING ISLAMIC LEGAL THEORY IN THE DEVELOPMENT OF ISLAMIC FINANCE,” Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah 10, no. 1 (2019), pp. 18–32, https://doi. org/10.18860/j.v10i1.7034.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Rahmawati, L., Rahayu, D.D., Nivanty, H., & Lutfiah, W. (2020). Fintech Syariah : Manfaat Dan Problematika Penerapan Pada UMKM. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(1), 75-90, hlm. 83. DOI: http://dx.doi.org/10.30651/jms.v5i1.4718

Rina Arum Prastyanti, Adnan Terry Suseno, Perlindungan Hukum dan Etika Bagi Pengguna Fintech Peer To Peer Lending di Indonesia, RechtIdee, Vol. 16, No. 2, Desember 2021

Rusydiana,A.S.(2018).DevelopingIslamicFinancialTechnologyInIndonesia. Hasanuddin Economics and Business Review, 2 (2), 143–152. https://doi.org/10.26487/hebr.

Rozalinda, 2016, Fiqih Ekonomi Syariah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Sarwin Kiko Napitupulu et.al. 2017, Perlindungan Konsumen Pada Fintech (Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan), Departemen Perlindungan Konsumen, Jakarta

Satria Utama and Inayatul Ilahiyah, “Pengembangan Model Low Cost Islamic Peer To Peer Financing Berbasis Financial Technology Untuk Akselerasi Kinerja UMKM,” Islamic Economics Journal 4, no. 2 (2018), pp. 249–76

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta

Tumewu, F. (2019). Minat investor muda untuk berinvestasi di pasar modal melalui teknologi fintech. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi

Yovie Bramantyo Adji1 , Wildan Abineri Muhammad2 , Abdurrachman Nurwira Lucky Akrabi3 , Noerlina4*, JURNAL BECOSS (Business Economic, Communication, and Social Sciences), Vol.5 No.1 January 2023: 47-58 Copyright © 2023 Perkembangan Inovasi Fintect di Indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, ISSN 2477-6157 l E-ISSN 2579-6534

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

situs slot