Interkonektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Pada Berakhirnya Kontrak (Akad) Bisnis Syariah
Abstract
Kontrak pada hukum bisnis syariah, dapat diartikan sebagai sebuah proses pelaksanaan transaksi antara satu orang dengan orang lain yang terikat oleh hukum karena satu pihak mempresentasikan penawaran dan pihak lain melakukan penerimaan serta memanfaatkan sumber daya ekonomi sebagai objeknya sesuai aturan-aturan yang telah ditetapkan secara hukum Islam. Kontrak bisnis syariah bisa juga diartikan sebagai suatu perikatan antara ijab dan Kabul dengan cara yang dibenarkan oleh hukum Islam yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum. Berbicara akan kontrak tentang kesepakatan kedua belah pihak untuk memulainya, maka akan terdapat juga langkah-langkah yang menjadikan kontrak itu berakhir. Tulisan ini memiliki tujuan untuk memahami hal yang harus dilakukan pada pelaksanaan untuk berakhirnya sebuah kontrak dalam perspektif hukum Islam.
Adapun metode penelitiannya ialah jenis penelitian kualitatif, dengan data yang dikemas dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari review literatur dari penelitian ilmiah sebelumnya yang kemudian dianalisis secara mendalam menggunakan teori yang relevan. Hasil penelitian pada makalah ini ialah, berakhirnya kontrak pada hukum bisnis syariah terdiri dari, berakhirnya akad karena sudah terpenuhi, terminasi akad, kematian, serta tidak memperolehnya izin dari pihak yang memiliki kewenangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akbar, Muhammad Ali, "Status Jual Beli Dengan Sistem Urbun (Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 13/DN-MUI/2000 Tentang Uang Muka Dalam Murabahah)," AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, Vol. 2 No. 1 (Juli 2021).
Andriani, F, dan I Zulfitri, "Berakhirnya Kontrak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata," Jurnal Syariah, Vol. 1:2 (2021).
Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Akad Dalam Fikih Muamalat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Ardi, Muhammad, "Asas-Asas Perjanjian (Akad), Hukum Kontrak Syariah Dalam Penerapan Salam Dan Istisna," Jurnal Hukum Diktum, Vol. 14:2 ( Desember, 2016).
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan, Jakarta Timur: CV Darus Sunnah, 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Fatmah, Kontrak Bisnis Syariah: Buku Perkuliahan Program S-1 Program Studi Muamalah Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, 2015.
Jamil, Akhamd Sobrun, "Pembatalan Kontrak Dalam Hukum Transaksi Islam," Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1:1 (Desember, 2018).
Mansyur, Zaenudin, Kontrak Bisnis Syariah, Lombok: Pustaka Lombok, 2020.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa DSN MUI No: 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka Dalam Murabahah, 2000.
Santoso, Aris Prio Agus, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Yogyakarta: Pustakabarupress, 2022.
Sup, Devid Frastiawan Amir, Selamet Hartanto, dan Rokhmat Muttaqin, "Konsep Terminasi Akad Dalam Hukum Islam," Ijtihad : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, Vol. 14:2 (Oktober, 2020).
Refbacks
- There are currently no refbacks.