Analisis Pendapat Empat Madzhab Tentang Menggunakan Harta Syubhat Dalam Bermuamalah

Authors

  • Rabicha Hilma Jabar Sasmita

DOI:

https://doi.org/10.29040/jiei.v10i2.13391

Keywords:

Syubhat Assets, Muamalah, Islamic Law

Abstract

Abstrak: Penggunaan harta syubhat atau harta yang belum diketahui jelas akan sifat halal dan haramnya masih sukar untuk dipahami karena sifatnya yang tidak tampak. Sayangnya perkara harta dalam kehidupan sehari-hari masih disepelakan. Padahal hukum harta yang kita miliki memengaruhi kehidupan kita secara keseluruhan. Khususnya umat muslim, memahami akan keadaan harta yang dimiliki menjadi salah satu kewajiban yang penting karena bukan hanya berkaitan dengan tanggung jawab di dunia namun juga akhirat.. Karena Allah memerintahkan kepada setiap muslim untuk mengkonsumsi harta yang diperoleh dengan cara yang halal. Menanggapi akan status harta, ulama memiliki pandangan yang berbeda. Hal tersebut menandakan bahwa persoalan harta bukan masalah sepele dan perlu adanya pemahaman secara mendalam. Kata Kunci: Harta Syubhat, Muamalah, Hukum Islam Abstract: The use of doubtful assets or assets that are not yet clearly known about their halal and haram properties is still difficult to understand because of their invisible nature. Unfortunately, matters of wealth in everyday life are still neglected. Even though the law of property that we have affects our life as a whole. In particular, Muslims understand that the state of property owned is an important obligation because it is not only related to responsibilities in this world but also in the hereafter. Because Allah commands every Muslim to consume wealth obtained lawfully. Responding to the status of the time to property, scholars have a different view. This indicates that the issue of property is not a trivial matter and requires in-depth understanding. Keywords: Syubhat Assets, Muamalah, Islamic Law

Downloads

Published

15-07-2024

How to Cite

Sasmita, R. H. J. (2024). Analisis Pendapat Empat Madzhab Tentang Menggunakan Harta Syubhat Dalam Bermuamalah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(2), 1772–1779. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i2.13391

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.