Analisis Tingkat Kesehatan Asuransi Syariah dalam Program Penjaminan Polis

Abdul Ghoni, Erny Arianty

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesehatan perusahaan asuransi syariah di Indonesia dan kesiapan mereka dalam menghadapi program penjaminan polis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan kualitatif melibatkan wawancara untuk memahami lebih dalam tentang level kesiapan industry dan tingkat kesehatannya, sementara pendekatan kuantitatif memanfaatkan data keuangan untuk menganalisis rasio Risk Based Capital (RBC) dan Return on Equity (ROE) perusahaan asuransi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan asuransi syariah memiliki rasio RBC di atas batas minimum 120%, namun rasio ROE yang rendah mengindikasikan tantangan dalam hal profitabilitas jangka panjang. Temuan ini menekankan perlunya perbaikan dalam manajemen risiko dan penguatan kerjasama antara LPS, pemerintah, dan industri asuransi syariah untuk menjaga keberlanjutan dan kepercayaan publik terhadap industri ini.

Keywords


Tingkat kesehatan, asuransi syariah, penjaminan polis, rasio keuangan

Full Text:

PDF

References


Almira, Dara, dkk (2022). Analisis Tingkat Kecukupan Dana, Likuiditas, & Beban Klaim Terhadap Kesehatan. COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, Volume 5 Nomor 2, e-ISSN: 2597-5234

Boitan, I. 2012. Development of An Early Warning System for Evaluating the Credit Portfolio’s Quality: A Case Study on Romania. Prague economic papers, 3

Emzir. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif : Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers

Fauzi, Wetria (2023). Pengaturan Penjaminan Polis sebagai Upaya Perlindungan Dana. Nagari Law Review, Volume 7 Number 2, Page 354 – 362, ISSN (Print): 2581-2971 | ISSN (Online): 2597-7245

Haryanti, R. (2023). Analisis Kecurangan Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya dengan Analisis Fraud Pentagon. Sanskara Akuntansi Dan Keuangan, Vol.1, (No.02), pp.92–99. https://doi.org/10.58812/sak.v1i02.70

Hasbi, Hariandy(2013). Sistem Peringatan Dini Sebagai Pendukung Kinerja Perusahaan Asuransi Syariah. Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol.17, No.2, hlm. 243–252

Irvan, M, dkk (2023). Efektivitas Penerapan UU No. 4 Tahun 2023 Tentang gagal bayar. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS), Vol. 1 No. 2, Hal. 281-287

I Nyoman Winata, & Mulawarman Awaloedin. (2023). Risk Based Capital Sebagai Tolok Ukur Kinerja Keuangan Perusahaan Asuransi Jiwa Dalam Membantu Masyarakat Yang Hendak Berasuransi. AKUNTANSI 45, 4(2), 18–32. https://doi.org/10.30640/akuntansi45.v4i2.1805

Kamdani, Farida Ayu., & Sumriyah. (2023). Studi Kasus PT. Asuransi Jiwa Bakrie Life. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, Vol.1, (No.3), pp.132–140. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3

M. Afdi, Nizar (2019). Risk-Based Deposit Insurance Premium: A Case Study of Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC). MPRA Paper, No. 97894, online at https://mpra.ub.uni-muenchen.de/97894/

Njatrijani, R, dkk (2024). Peran OJK sebagai Badan Pengawas Terhadap Fenomena Gagal Bayar. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Volume 6, Nomor 2, hal. 149-168.

Panjaitan, Boas P, dkk (2022). Mewujudkan Kepastian Hukum Program Penjaminan Polis Untuk Melindungi Pemegang Polis Asuransi. SETARA Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1

Syamsiar, R. (2013). Manfaat Dan Mekanisme Penyelesaian Klaim Asuransi Prudential. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7 (No.1), pp355–362. https://doi.org/ 10.25041/ fiatjustisia.v7no1.365

Wafa Nihayati dan Mastiningsih. (2021). Perlindungan Hukum atas Kerugian Nasabah Asuransi Terhadap Kasus Gagal Bayar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kosmik Hukum. Vol 21. No. 2. hlm. 135

Winata, I. N. (2023). Analysis Leverage to Anticipate The Risk of Financial The National Life Insurance Company. International Journal of Science, Technology & Management, 4(1), 305–314. https://ijstm.inarah.co.id/index.php/ijstm/article/view/757

Winarno, S. H. (2019). Analisis NPM, ROA, dan ROE dalam Mengukur Kinerja Keuangan. Jurnal STEI Ekonomi. https://doi.org/10.36406/jemi.v28i02.254

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pasal 79 ayat 2

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan




DOI: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v10i3.15026

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, ISSN 2477-6157 l E-ISSN 2579-6534

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

web analytics

situs toto