Contribution The Contribution of Sharia Fintech to Increasing Financial Inclusion in the Muslim Community Amidst the Rise of Illegal Online Loans (Pinjol) in 2025
The Role of Sharia Fintech in Muslim Financial Inclusion in the Era of Illegal Loans
DOI:
https://doi.org/10.29040/jiei.v11i06.18642Kata Kunci:
Fintech Syariah, Financial Inclusion, Muslim Community, Illegal Online LoansAbstrak
Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia pada tahun 2025 telah menimbulkan berbagai permasalahan ekonomi dan sosial, terutama bagi masyarakat Muslim yang membutuhkan akses keuangan cepat namun tetap sesuai prinsip syariah. Fenomena ini mendorong urgensi penguatan peran fintech syariah sebagai alternatif layanan keuangan yang aman, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi fintech syariah terhadap peningkatan inklusi keuangan masyarakat Muslim di tengah tingginya kasus penyalahgunaan data, bunga mencekik (riba), serta praktik penagihan tidak beretika yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik studi literatur dari berbagai regulasi terbaru OJK tahun 2024–2025, laporan industri keuangan syariah, serta hasil penelitian yang relevan terkait perkembangan fintech syariah dan dinamika pinjol ilegal. Hasil kajian menunjukkan bahwa fintech syariah tidak hanya berperan sebagai penyedia akses pembiayaan berbasis akad halal seperti murabahah, qardhul hasan, dan musyarakah, tetapi juga mampu memberikan edukasi literasi keuangan syariah, meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui transparansi mekanisme biaya, serta mendukung stabilitas keuangan melalui ekosistem digital yang lebih terawasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi inovasi teknologi, penguatan regulasi, dan kolaborasi antara industri fintech syariah, pemerintah, serta lembaga keuangan syariah konvensional merupakan faktor kunci dalam memaksimalkan kontribusi fintech syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan sekaligus mereduksi ketergantungan masyarakat terhadap pinjol ilegal. Temuan ini dapat menjadi dasar kebijakan dalam memperkuat sistem keuangan syariah digital dan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat Muslim di era digital 2025.
Referensi
Alfian, I., & Majid, M. S. A. (2025). The Role of Sharia Fintech in Enhancing Financial Inclusion in the Digital Era. 8(1), 79–94. https://doi.org/https://doi.org/10.22515/jfib.v8i1.11798
Arner, D. (2016). The Evolution Of Fintech : A New Post-Crisis Paradigm ? SSRN Electronic Journal. https://doi.org/https://doi.org/10.2139/ssrn.2676553
Collins, S. P., Storrow, A., Liu, D., Jenkins, C. A., Miller, K. F., Kampe, C., & Butler, J. (2021). Financial Literacy, FinTech, and Contemporary Innovation in Islamic Economic Law: An Analysis of MSME Performance Sustainability in Indonesia and Malaysia. Metro Islamic Law Riview, 4(2), 167–186. https://doi.org/https://doi.org/10.32332/milrev.v4i2.10164
Dewi, I. S., & Adinugraha, H. H. (2023). The Role Of Sharia Fintech In Improving Halal Financial Inclusion In Msmes In Indonesia. 3(1), 18–29.
Gandasari, M., Hidayat, R. R., & Siswajanthy, F. (2025). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Fintech Lending sebagai Instrumen Ekonomi Digital. IJIJEL: Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 3, 399–408. https://doi.org/https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.941
Hidayat, A., Azizah, N., & Ridwan, M. (2022). Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(1). https://doi.org/10.58707/jipm.v2i1.115
Lee, I., & Shin, Y. J. (2018). Fintech: Ecosystem, business models, investment decisions, and challenges. Business Horizons, 61(1). https://doi.org/10.1016/j.bushor.2017.09.003
Marlina, A. S., & Fatwa, N. (2021). Fintech Syariah Sebagai Faktor Pendorong Peningkatan Inklusivitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Indonesia. Tabarru’, 4(November), 412–422. https://doi.org/https://doi.org/10.25299/jtb.2021.vol4(2).7804
Rifa Hafizhah Rukmana, Yasmin Humaira Azzahra, William Ishaq Juarsyah Gusti N, & Muhammad Parhan. (2025). Perspektif Islam Mengenai Pinjaman Online: Cepat Cair, Lambat Sadar, Berat Tanggungan Dunia dan Akhirat. Akhlak: Jurnal Pendidikan Agama Islam Dan Filsafat, 2(3), 302–324. https://doi.org/https://doi.org/10.61132/akhlak.v2i3.1023
Ruhliandini, P. Z. (2025). Peran Fintech Syariah dalam Mendorong Inklusi Keuangan Berbasis Digital. 4(3), 514–524. https://doi.org/https://doi.org/10.32627/dimamu.v4i3.1551
Safitri, F. (2025). Peran Fintech Syariah dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan Milenial Muslim. Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 45–58. https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/ekonomisyariah/article/view/308
Said, M. (2023). Optimizing Sharia Fintech for Financial Inclusion in Indonesia in the Digital Era : An Islamic Economic. Journal Page Is Available To, 6(1), 1–16. https://www.researchgate.net/profile/Muhammad-Said-19/publication/392722560_Optimizing_Sharia_Fintech_for_Financial_Inclusion_in_Indonesia_in_the_Digital_Era_An_Islamic_Economic_Perspective/links/684fc7177869fe75c5596127/Optimizing-Sharia-Fintech-for-Fina
Suyono, Suyono., Cindi, A., Adryani, N., Zanati, L., Wasi, A., Amrullah, Safitri, D., Rindang, S., & Barzanji, A. (2024). Sosialisasi Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online Bagi Kalangan Muda di Desa Jimbaran Kulon. Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, 4(3), 88–97. https://doi.org/https://doi.org/10.56910/wrd.v4i3.367
Zulfa, M. H., & Wahid, U. I. N. K. H. A. (2025). Peran financial technology syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan di kalangan UMKM berbasis syariah di Indonesia. Ekonomi Pembangunan Dan Pariwisata, 5(April), 36–41. https://doi.org/https://doi.org/10.52300/jepp.v5i1.20311
Diterbitkan
Versi
- 2026-01-09 (3)
- 2025-12-29 (2)
- 2025-12-21 (1)



