Analisis Kenaikan Tarif PPN dan Cukai Terhadap Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT.Panen Boyolali
Keywords:
Excise, Tax, Value Added Tax (VAT), VAT RatesAbstract
References
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Edisi Terbaru.
Yogyakarta. CV. Andi Offset.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 109/PMK.010/2022, Tentang Kriteria Jenis dan Golongan Pengusaha Pabrik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
Tahun 2012 tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
Putri, V. G., & Subandono, A. (2022). Analisis
Pengaruh Kenaikan Tarif PPN 11% Terhadap Penjualan pada PT.X. Jurnal Revenue Jurnal Akuntansi, 3(1), 54-58.
Rochmat Soemitro. (2020). Asas dan Dasar
Perpajakan. Bandung. PT. Eresco.
Rahmawati, F. (2017). Analisis Penerapan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) pada CV. Top Ten Tobacco.
Supramono. (2020). Perpajakan Indonesia. Andi.
Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 peruba-
han atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Pajak Pertambahan Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak.
(2020). Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Retrieved Februari, 2020, from Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id/id/pemungutan-pajak-pertambahan-nilai
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The copyright of the article fully belongs to the Jurnal Akuntansi dan Pajak and publishing rights belong entirely to LLPM STIE AAS SurakartaÂ
Â
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.