Analisis Penetapan Hukum Islam Terhadap Perkembangan Cryptocurrency Melalui Pendekatan Saddu Dzari’ah

Imeldalius Imeldalius, RANGGA SUGANDA, Fahmi Makraja, Kefi Miftachul Miftachul Ulum, Rodhotun Nimah

Abstract

Era digital telah memberikan disrupsi pada tatanan kehidupan tidak terkecuali pada sektor pembayaran, salah satunya ialah keberadaan dari cryptocurrency. Cryptocurrency merupakan aset digital yang sengaja dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi (praktik melindungi informasi melalui penggunaan algoritme, kode, hash, dan tanda tangan) yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Meningkatnya pengguna cryptocurrency di Indonesia pada setiap tahunya, membuat fenomena mata uang kripto mendapatkan perhatian yang luas sehingga pemerintah pun telah mengeluarkan regulasi dan begitu pula para kalangan ulama yang telah memberikan fatwanya. Fakta perkembangan cryptocurrency diyakini masih menimbulkan risiko-risiko yang merugikan masyarakat sehingga untuk melihat hal demikian perlu analisis penetapan hukum untuk keberadaan dari cryptocurrency salah satunya ialah dengan metode penetapan hukum sad dzari’ah.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah merupakan jenis penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menganalisa dan mengkaji kedudukan cryptocurrency dalam Islam dengan menggunakan pendekatan sad dzari’ah. Hasil penelitian untuk penetapan hukum cryptocurrency dengan menggunakan pendekatan saddu dzari’ah, dianalisis berdasarkan motif, syarat legalitas, dan keragaman dari saddu dzari’ah. Hasilnya menunjukan penetapan hukum cryptocurrency saat ini masih memberikan kesimpulan kepada sesuatu yang banyak mendatangkan kemudharatan ketimbang kemashlahatan bagi umat manusia, atas dasar masih banyak menimbulkan kerugian finansial, tidak mempunyai underlying aset, adanya unsur gharar, maysir, oleh karna itu hadirnya cryptocurrency masih menimbulkan risiko yang lebih besar dari pada manfaatnya.

Keywords

Penetapan, Hukum, Cryptocurrency, Saddu, Dzari’ah.

Full Text:

PDF

References

Astutik, E., & Ghozali, M. (2022). Cryptocurrency Sebagai Mata Uang, Komoditas, dan Instrumen Investasi Dalam Perspektif Sad Dzariah. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 699-706.

Bagus Salis Ma’arif, Moh. Khamim, dan Tiyas Vika Widyastuti. (2024). Aset Kripto Dalam Hukum Waris Indonesia. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management.

Endra Saputra, 2018. Dampak Cryptocurrency terhadap Perekonomian Indonesia. Seminar Nasional Royal (SENAR), 1 (1).

Hamin, D. I. (2020). Crypto Currensi Dan Pandangan Legalitas Menurut Islam: Sebuah Literature Review. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis, 3(2), 127-139.

Hamdi, H. (2022). Masa Depan Kripto di Indonesia. Jurnal Sikap (Solusi Ilmiah Kebijakan Dan Administrasi Publik) , 7 (01), 10-13.

Jalil, A., & Abdillah, H. (2023). Hukum Cryptocurrency sebagai Mata Uang dan sebagai Komoditas (Analisis Fatwa MUI tentang Hukum Cryptocurrency). Jurnal ilmiah ekonomi islam, 9(03), 4245-4255.

Jannah, Aisyah Wardatul. 2022. “Perkembangan Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia Terhadap Eksistensi Cyrptocurrency”. Jurnal Jatiswara 37 (1):127-40.

Kadir, S. (2023). Keuangan Terdesentralisasi (DeFi) Dan Teknologi Keuangan (FinTech) Syariah Dalam Sistem Keuangan Abad 21. Journal of Accounting and Finance (JACFIN), 5(2), 1–14.

Kawakib dkk, 2021. Saddu al-Dzari'ah sebagai Hukum Islam. al-Bayan: Jurnal ilmu al-Qur'an dan Hadist. 4 (1).

Lathifah Arief, Tri A. Sundara, Heru Saputra,"Studi Perbandingan Jaringan Blockchain sebagai Platform Sistem Rating",(Jurnal Rekayasa Sistem dan Teknologi Informasi, Vol. 5 No. 4, 2021), 829.

Liestyowati, L., Possumah, L. M., Yadasang, R. M., & Ramadhani, H. (2023). Pengaruh Diversifikasi Portofolio terhadap Pengelolaan Risiko dan Kinerja Investasi: Analisis pada Investor Individu. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan West Science, 2(03), 187–194.

Lucas Romero. 2024. Cryptocurrency di Indonesia - statistik & fakta. https://www.statista.com/topics/10053/cryptocurrency-in-indonesia/#topicOverview, akses 29 Mei 2024.

Misranetti, (2020). Sadd Al-Dzari’ah Sebagai Suatu Hukum Metode Istinbat Hukum Islam. Jurnal An-Nahl. 7 (1).

Monavia, Ayu Rizaty. 2024. Data Jumlah Investor Kripto di Indonesia pada Desember 2022-Desember 2023. https://dataindonesia.id/komoditas/detail/data-jumlah-investor-kripto-di-indonesia-pada-desember-2022desember-2023, akses 29 Mei 2024.

Muhammad Ramdhan, Metode Penelitian (Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021), hlm. 6.

Nahdi, T., & Sili, E. B. (2023). Legalitas Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Investasi Jangka Panjang Di Indonesia. Commerce Law, 3(1).

Rizki, Mohammad Januar. 2022. Aturan Baru Bappebti Soal Kripto Diharapkan Perkuat Perlindungan Nasabah. https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-baru-bappebti-soal-kripto-lt637876e2d6c19/, akses 29 Mei 2024.

Sahroni, Oni. (2018). Ushul Fikih Muamalah: Kaidah-Kaidah Ijtihad dan Fatwa dalam Ekonomi Islam. Depok: Rajawali Pers, hlm. 185.

Sardar Md Humayun Kabir, Mohammad Abdul Matin Chowdhury, Mohammed Aktaruzzaman, Mohammad Moshiur Rahman. (2018). “The Role of Islamic Crypto Currency in Supporting Economic Growth of Malaysia”, International Journal of Latest Engineering and Management Research, 3 (11), hlm. 61.

Stevo Jokic, Aleksandar Sandro Cvetkovic, Sasa Adamovic, Nenad Ristic, Petar Spalevic. 2019. “Comparative Analysis of CryptocurrencyWallets vs Traditional Wallets”,(Scientific Review Article Journal, 65(3), hlm. 68.

Tambun, M. A., & Putuhena, M. I. (2022). Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) sebagai Aset Kripto (Crypto Asset). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), hlm. 33-57.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.