MODEL CASH BACK JUAL BELI PAKET LEBARAN PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci:
Cash Back, Paket Sembako, Persepsi Konsumen, Tabungan LebaranAbstrak
Penelitian ini membahas tentang mekanisme dan persepsi konsumen terhadap program Tabungan Paket Lebaran Ceria yang dijalankan oleh pemilik usaha di Desa Cigasong. Program ini menawarkan paket sembako dan paket anak (My Baby) yang dapat dicicil setiap hari selama 300 hari, dengan sistem cashback sebagai daya tarik tambahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara kepada tiga narasumber, yaitu pemilik usaha. Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian konsumen merasa terbantu dengan adanya tabungan ini karena meringankan pengeluaran saat Lebaran dan mendapatkan keuntungan berupa cashback. Terdapat juga kekhawatiran dari konsumen mengenai ketidakjelasan isi paket, kemungkinan penyalahgunaan dana, serta risiko harga barang yang naik menjelang hari raya itu dibutuhkan transparansi, legalitas yang jelas, dan pengawasan dalam pelaksanaan program ini agar dapat dipercaya dan berkelanjutan.
Referensi
Abidin, Z., & Kurniawan, K. (2023). Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Arisan Sembako. Jurnal Al Mujaddid Humaniora, 9(2), 10–19.
Aripin, A. J., Machendrawaty, N., & Herman, H. (2023). Implementasi Pendistribusian Dana ZIS melalui Program Rumah Singgah Cariu. Tadbir: Jurnal Manajemen Dakwah, 8(1), 37–52.
Asnaini. (2021). Transaksi Bisnis Syariah dan Relevansinya dalam Praktik E-Commerce. Jurnal Al Amwal, 10.
Aziz, M. R. (2022). “Implementasi Etika Bisnis Islam dalam Dunia Usaha.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(2), 120–132.
Djakfar, M. (2020). Etika Bisnis dalam Islam. Pustaka Pelajar.
Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2021). “Maqasid al-Shariah, Maslahah, and Corporate Social Responsibility.” Journal of Islamic Social Sciences, 24(1), 25–45.
Fathurrahman, F. (2022). “Konsep Akad dalam Transaksi Ekonomi Syariah.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 55–65.
Ghozali, I. (2021). Metodologi Penelitian Bisnis. Universitas Diponegoro Press.
Haneef, M. A. (2005). A Critical Survey of Islamization of Knowledge. IIIT.
Hidayat, S. (2023). “Akad Jual Beli dan Pembayaran Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 10(2), 221–236.
Iqbal, M., & Mirakhor, A. (2007). An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. Wiley Finance.
INDRIANI, T. M. (2024). PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM MENINGKATKAN KINERJA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH LEVEA BEAUTY STORE WANGON. Αγαn.
Islah, I., & Magdalena, E. (2023). Proses Pembuktian dan Penggunaan Alat-Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin Pada Perusahaan. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(2), 236–243.
Iswanaji, C., Khotijah, S. A., & Nafi’Hasbi, M. Z. (2021). Lembaga Keuangan Syariah Buku Ajar Konsentrasi Syariah. Penerbit Adab.
Kholid, M. (2021). “Cashback dalam Perspektif Hukum Islam: Antara Potongan Harga dan Hibah.” Jurnal Hukum Islam Indonesia, 3(2), 88–101.
Lubis, M. E., & Zuhirsyan, M. (2022). PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP MUAMALAH ARISAN SEMBAKO LEBARAN DI KELURAHAN PERDAGANGAN KECAMATAN BANDAR KABUPATEN SIMALUNGUN. Prosiding Konferensi Nasional Social & Engineering Polmed (KONSEP), 3(1), 569–576.
Maulana, R. (2019). “Transparansi dan Akuntabilitas dalam Transaksi Muamalah.” Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 71–84.
Mulyadi, M. (2022). Fiqih Muamalah Kontemporer. Prenada Media.
Muslich. (2021). Akad dan Etika Bisnis dalam Islam. Jurnal Ekonomi dan hukum Syariah Islam, 15-25.
Purnama, P., & Nelson, F. M. (2021). Penerapan E-Court Perkara Pidana Sebagai Salah Satu Upaya Terwujudnya Integrated Judiciary Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 97.
Putra, B. P. (2022). Literature Review Dalam Penelitian Ekonomi Syariah. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam.
Raharjo. (2022). Risiko Gharar dalam Jual Beli Online. Jurnal Hukum Isalm dan Ekonomi Islam, 33-47.
Suhandoyo, S., Bhakti, R. A., & Azzahra, F. (2023). UPAYA KOPERASI SYARIAH MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA KOPERASI SYARIAH (Studi Kualitatif di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Huwaiza Kecamatan Pancoran Mas Depok). Jurnal Pena Islam, 3(2), 29–49.
Sulasih, S., Novandari, W., & Setyanto, R. P. (2024). Analisis Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Komunikasi Pemasaran Produk Simpanan Simbakota di BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto. Miftah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(1), 1–17.
Umar, H. (2017). Metode Penelitian Kualitatif untuk Skripsi dan Tesis. Rajawali Pers.
Usman, M. (2019). “Evaluasi Implementasi Akad dalam Transaksi UMKM Syariah.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 5(1), 76–90.
Wahyuni, D. (2021). “Potensi Penipuan dalam Program Tabungan Non-Bank Syariah.” Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 8(2), 33–47.
Yusuf, M. (2022). “Tinjauan Fiqih Terhadap Jual Beli Paket dengan Bonus.” Al-Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis Islam, 5(1), 23–36.
Zain, M. (2022). Fiqih Muamalah Modern. Gema Insani.



