Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji Republik Indonesia

Authors

  • Eric Kurniawan Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Indonesia
  • Eric Kurniawan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29040/jiei.v7i3.2682

Keywords:

BPKH, Dana Haji, Manajemen, Politik Anggaran, Keuangan, Hukum

Abstract

Pada tulisan ini akan membedah terkait tata kelola dan manajemen dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam kaitannya dengan para pemangku kepentingan dan kepentingannya untuk melaksanakan amanah negara yang tertuang pada sistem perundangan, baik didekati dengan pendekatan hukum termasuk juga pendekatan politik. Isu politisasi pengelolaan dana haji dari tahun ketahun tak pernah reda diperbincangkan, lebih-lebih diperparah dengan isu adanya “pemanfaatan†dana haji oleh pemerintah untuk kepentingan pembiayaan infrastruktur negara disebabkan oleh minimnya ketersediaan anggaran negara, kondisi makin diperuncing dan bahkan kadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan seakan-akan umat Islam hanya dimanfaatkan dana hajinya dan tidak jelasnya kebermanfaatan yang akan kembali kepada calon jamaah haji, data kami dapatkan dari beragam sumber yang kredibel baik cetak maupun non cetak yang relevan dengan tema bahasan. Dengan menggunakan dua pendekatan di atas, topik diatas akan dibedah secara faktual untuk selanjutnya kami jelaskan dengan pendekatan deskriptif-analisis. Selain itu, pendekatan kajian Politik digunakan sebagai instrumen analisis untuk mengungkapkan beragam fakta baik positif maupun negatif terhadap beragam praktek dan pengelolaan keuangan pada lembaga keuangan maupun instansi formal pemerintah. Sedangkan aspek yuridis dalam rangka menjawab atas pertanyaan publik perihal adanya regulasi formal untuk meyakinkan dan melindungi kepentingan publik dalam hal penyelenggaraan ibadah haji. Dari tulisan ini diharapkan memberikan kerangka gagasan dan sekaligus masukan dalam rangka peningkatan kualitas menejemen pengelolaan keuangan haji secara komprehensif, yang muaranya akan meningkatkan aspek trust dari masyarakat terhadap pemerintah.

References

Aziz, R M. “Hahslm Theory as Guidance of Straight Path in Management of Hajj and Finance.†KnE Social Sciences 3, no. 8 (2018): 105.

Bappenas. “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Rpjmn) 2015-2019.†Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (2015): 2015–2019.

BPKH RI. Laporan Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji, 2019.

Deviyanti, Pipit. “Mekanisme Pengawasan Komisi Pengawas Haji Indonesia Pada Penyelenggaraan Haji Di Indonesia†(2015).

Freeman, R. Edward. “The Stakeholder Approach Revisited.†Zeitschrift für Wirtschafts- und Unternehmensethik 5, no. 3 (2004): 228–241.

International Federation of Accountants (IFAC). “Governance in the Public Sector: A Governing Body Perspective.†Consultation Draft for an International Framework, no. June (2013): 6–39.

Jumali, Endang. “Management of Hajj Funds in Indonesia.†Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues 21, no. 3 (2018): 1–9.

KNKG. “Good Public Governance Indonesia.†Good Public Governance Pedoman Umum Indonesia (2008): 1–50.

Michael C. JENSEN and William H. MECKLING*. “THEORY OF THE FIRM: MANAGERIAL BEHAVIOR, AGENCY COSTS AND OWNERSHIP STRUCTURE.†Journal of Financial Economics 3 (1976).

Nazri, Riko. “Bank Haji Indonesia: Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji Untuk Kesejahteraan Jama’Ah Haji Indonesia (Sebuah Gagasan).†Khazanah 6, no. 1 (2013): 13–26.

Presiden Republik Indonesia. “Presiden Republik Indonesia.†Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat (2001): 1–9. www.bphn.go.id.

Witjacsono, Beny, Prayogo P. Harto, Hendro Wibowo, and Edy Suprapto. “Investasi Keuangan Haji Bpkh.†Investasi BPKH, no. Jakarta (2019): 1–202.

Z. Zubaedi. “Analisis Problematika Manajemen Pelaksanaan Haji Indonesia (Restrukturisasi Model Pengelolaan Haji Menuju Manajemen Haji Yang Modern).†Ejournal.Iainbengkulu.Ac.Id Vol. 4 No. (2016): 189–200. http://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/manhaj/article/view/182.

Zainal. “REGULASI HAJI INDONESIA DALAM TINJAUAN SEJARAH Oleh: Zainal*.†JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Vol 11, No (2012): 96–113.

“Pengamat: BPKH Harus Masif Sosialisasikan Dana Haji.†Last modified 2021. https://www.republika.co.id/berita/qu7u8u430/pengamat-bpkh-harus-masif-sosialisasikan-dana-haji.

Downloads

Published

02-11-2021

How to Cite

Kurniawan, E., & Kurniawan, E. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(3), 1449–1456. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i3.2682

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.