Strategi Mengembangkan Gaya Hidup Halal di Banten: Pengembangan Industri Produk Halal dan Kesadaran Bersyariah

Authors

  • Ida Mursidah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Indonesia
  • Ade Fartini UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29040/jiei.v9i1.7656

Keywords:

Strategi, Gaya Hidup Halal, Produk Halal

Abstract

Saat ini, gaya hidup halal yang trendi di Indonesia terdiri dari sektor keuangan syariah, makanan halal, wisata halal, pakaian halal, rekreasi halal dan media halal, obat halal, rumah sakit halal dan kosmetik halal. Bagi umat Islam, jalan hidup yang halal adalah cara untuk menjaga diri, jiwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Gaya hidup halal bukan lagi ajaran yang bertentangan dengan agama tertentu, tetapi sudah bersifat global, yang dibutuhkan oleh semua orang yang menerapkan gaya hidup sehat. Karena konsep halal mencakup unsur kesehatan, keselamatan dan keamanan yang terjamin bagi setiap penggunanya. Metode penelitian kuantitatif dan hasil analisis tidak dapat dipungkiri bahwa gaya hidup halal kini menjadi gaya hidup baru di masyarakat, yang mengubah pola perilaku mereka dalam kebiasaan konsumsi dalam berbagai kebutuhan hidup sehari-hari, di mana konsep halal digunakan di masyarakat untuk menjamin keamanan produk mereka. Produk halal pada dasarnya dapat membentuk masyarakat yang terhormat dan sejahtera, halal dianggap penting karena memiliki anjuran perilaku individu, sehingga permintaan konsumen terhadap produk halal makanan dan minuman membanjiri pasar. Gaya hidup halal yang berkembang di berbagai bidang kehidupan memberikan dampak yang signifikan bagi konsumen atau produsen, dimana terjadi peningkatan permintaan konsumen terhadap produk halal, yang dapat menjadi peluang bisnis bagi produsen atau pengusaha. Kondisi inilah yang melatarbelakangi para pengusaha UMKM memulai usaha makanan dan minuman yang juga merupakan salah satu produk halal yang sangat diminati konsumen.

References

(Depag R.I.), Departeman Agama R. I. 1971. Al-Qur’an Dan Terjemahan. YP Tafsir. edited by Soenarjo. Jakarta: Pentafsir Al-Qur’an.

Abdul Azis Dahlan. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 2022. “State of the Global Islamic Economy (SGIE).â€

Girindra, Aisjah. 2005. Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal. Jakarta: LP POM MUI.

Hamka. 1982. “Tafsir Al Ashar Juz VI.†Panji Masyarakat.

Hamka. 1984. “Tafsir Al Ashar Juz VIII.†Panji Masyarakat.

Herlena, Yunita Kusumawati Dan Benny. 2014. “Hubungan Antara Persepsi Terhadap Kelompok Referensi Dengan Pengambilan Keputusan Membeli Produk Kosmetik Tanpa Label Halal Pada Mahasiswi Muslim.†Jurnal Psikologi Integratif II. No.1.

Kesehatan, Kementerian. n.d. “Makalah Kesehatan.†KEMENKES. R.I.

M., Peters. n.d. “Family Medical Encyclopedia.†British Medical Association.

Mubyarto. 1996. Ekonomi Rakyat Dan Program IDT. Yogayakarta: Aditya Media.

Nuryati, Sri. 2008. Halalkah Makanan Anda ? Solo Jawa Tengah: PT Aqwam Media Profetika.

Pratama Rahardja, Mandala Manurung. 2010. Teori Ekonomi Mikro Suatu Pengantar. Jakarta-Salemba: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Univesitas Indonesia.

Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin Ekonomi Islam. Jakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Rusdiana, A. 2018. Kewirausahaan Teori Dan Praktik. Cetakan ke. Bandung: Pustaka Setia.

Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah. Bandung: M. Syaf. Al-MAArif.

Sabiq, Sayyid. n.d. Fiqih Sunnah 1. Jakarta: Yayasan Syiar indonesia.

Sumodiningrat, Gunawan. 1998. Membangun Perekonomian Rakyat. Yogayakarta: Pustaka Pelajar.

Sunyoto, Danang. 2013. Teori Kuesioner Analisis Data Untuk Pemasaran Dan Perilaku Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Suryaman, Dede Jajang. 2016. Manajemen Kewirausahaan Masyarakat Desa. Bandung: ALFABETA.

Suryani, Hendryadi. 2014. Metode Riset Kuantitatif Teori Dan Aplikasi Pada Penelitian Bidang Manajemen Dan Ekonomi Islam,. Jakarta: Kencana.

Wahyu, Premi. 2016. “‘Pengaruh Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian Kosmetik.’†Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia:Http:Www.Ejuournal.Almaata.Ac.Id VI,No.2.

Zulham. 2018. Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal. Jakarta: Kenaca.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

16-03-2023

How to Cite

Mursidah, I., & Fartini, A. (2023). Strategi Mengembangkan Gaya Hidup Halal di Banten: Pengembangan Industri Produk Halal dan Kesadaran Bersyariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 893–904. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i1.7656

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.