Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Repurchase Agreement (Repo) (Analisis Fatwa DSN No. 94/DSN-MUI/IV/2014)
Keywords:
Ekonomi IslamAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan solusi finansial dalam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah khususnya dalam pasar uang. Salah satu instrumen penting yang mulai diperhatikan dan berkembang di pasar uang adalah Repurchase Agreement (Repo). Tujuan penelitian ini untuk meninjau sejauh mana penerapan Ekonomi Islam dalam implementasi Repurchase Agreement (Repo) di pasar uang, dengan analisis utamanya mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 94/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah. Metode yang digunakan adalah library research, yang mana berfokus pada pengumpulan dan analisis sumber-sumber tertulis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui sumber-sumber yang relevan, seperti buku, artikel, dan publikasi ilmiah yang berkaitan dengan Repurchase Agreement (Repo). Berdasarkan penelitian ini bahwa Repurchase Agreement (Repo) di pasar uang yang mengacu pada ketentuan syariah itu diperbolehkan.
References
Al-Albani, S. M. Nashiruddin. (2009). Shahih Sunan Tirmidzi. Shahih Sunan Tirmidzi, (digital library).
Ash-Shawi, S. dan A. A. M. (2004). Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Bekasi: Darul Haq. ISBN 979-3407-20-4.
Butarbutar, F. (2014). Ferdinand Butarbutar, “Transaksi Repurchase Agreement” dalam Jurnal Akuntansi,(Jakarta:Universitas Pelita Harapan), Volume 4, No 2/Mei 2014, h. 94. Jurnal Akuntansi,(Jakarta: Universitas Pelita Harapan), Volume 4, No 2, h. 94.
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor 94/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Repo Surat Berharga Syariah (SBS) , 2014.
ICMA (International Capital Market Association). (n.d.). Regulatory Policy and Market Practice (repo and collateral markets). Https://Www.Icmagroup.Org/Regulatory-Policy-and-Market-Practice/Repo-and-Collateral-Markets/Icma-Ercc-Publications/Frequently-Asked-Questions-on-Repo/1-What-Is-a-Repo/.
Ismail. (2017). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana. ISBN 6028730815, 9786028730815.
Kasmir. (2001). Bank dan Lembaga Keuangan lainnya (Ed. Revisi, Cet. 5). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Marthinus, T. Kristo. (2016). “Tanggung Jawab Penerima Saham Repurchase Agreement (REPO) Dalam Pengembalian Saham pada Transaksi REPO Saham dengan Metode Sell/Buy Back REPO.” E-Journal. Yogyakarta: Diponegoro Law Review, Vol. 5 No.2.
Martono. (2002). Bank & lembaga keuangan lain. Universitas Michigan Yogyakarta : Ekonisia. Didigitalkan 2 Desember 2010. ISBN 9799015286, 9789799015280.
Najamuddin. (2013). “Al-‘Uqud Al-Murakkabah Dalam Perspektif Ekonomi Syariah.” JURNAL SYARI’AH (Universitas Islam Indragiri Tembilahan), 2.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 pasal 1 Ayat 1 (2015).
Soemitra, A. (2017). Bank & Lembaga Keuangan Syariah (2nd ed.). Jakarta: Prenada Media-Kencana. ISBN 6024220626, 9786024220624.
Syafei, R. (2017). BUKU FIQIH MUAMALAH (Cetakan ke 7). Bandung: Pustaka Setia. ISBN 979-730-114-1.
Downloads
Published
Versions
- 09-05-2025 (2)
- 08-05-2025 (1)
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The copyright of the article fully belongs to the Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam and publishing rights belong entirely to LPPM STIE AAS Surakarta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.