EFEKTIVITAS PENDISTRIBUSIAN DANA ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MUSTAHIK DENGAN PENDEKATAN ZCP POIN 10 BAZNAS JOMBANG

Authors

  • Diah Dwi Fitriani Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Abdur Rohman Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29040/jie.v8i1.11621

Abstract

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kab. Jombang merupakan badan resmi pengelolaan zakat yang kepengurusannya ditetapkan berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati Jombang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur tingkat efektivitas pendistribusian dana zakat pada pemberdayaan ekonomi mustahik atau pada pilar ekonomi BAZNAS Kab. Jombang serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi nilai rendah atau tingginya hasil dari perhitungan efektivitas pendistribusian dana zakat tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengukuran tingkat efektivitas pendistribusian dana zakat menggunakan rasio pengukuran ZCP (Zakat Core Principle) poin 10 dengan penggunaan dua indikator yaitu, ACR (Allocation to Collection Ratio) dan kecepatan waktu distribusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai rata-rata pendistribusian dana zakat pada program pemberdayaan mustahik pada tahun 2021 hingga 2023 masih mencapai kategori below expectation atau kurang efektif yaitu sebesar 34%. Pada kecepatan waktu distribusi, pendistribusian dana zakat pada ketiga program yang berjalan tersebut termasuk kedalam kategori cepat dan baik yang dapat diartikan bahwa bahwa telah memiliki program yang targetnya jelas sehingga zakat yang terkumpul dapat tercapai kepada penerima dengan segera. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat rendah dan tingginya presentase pada efektivitas pendistribusian dana zakat yaitu adanya dukungan kerja sama dengan pemerintah yang mendukung program-program, adanya hambatan atau masalah yang terjadi setelah pendistribusian zakat dilakukan, respon masyarakat yang baik terhadap program-program, prosedur yang digunakan pada pendistribusian. Kata Kunci: Efektivitas, Pendistribusian Zakat, Pemberdayaan, Zakat Core Principles

References

Afriadi, F., & Sanrego, Y. D. (2016). Mengurai Permasalahan Distribusi Zakat Kepada Fakir Miskin: Pengalaman Organisasi Pengelola Zakat Baznas, Dhompet Dhuafa dan Lazismu. Madania, 23-36.

Alisman. (2014). Analisis Efektivitas dan Efisiensi Manajemen Keuangan di Aceh Barat. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia, 48-54.

Azizah, S. N. (2018). Efektivitas kinerja keuangan badan amil zakat nasional (BAZNAS) pada program pentasharufan dana zakat di BAZNAS Kota Yogyakarta. el-Jizya , 91-112.

Badan Pusat Statistik. (2023). Diambil kembali dari https://www.bps.go.id/indicator/23/185/1/jumlah-penduduk-miskin-ribu-jiwa-menurut-provinsi-dan-daerah.html

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jombang. (2023, Oktober 20). Diambil kembali dari https://jombangkab.bps.go.id/subject/23/kemiskinan.html#subjekViewTab3

Bank Indonesia & Univeritas Islam Indonesia. (2016). Pengelolaan zakat yang efektif: Konsep dan praktik di beberapa negara. Jakarta: Bank Indonesia.

BAZNAS. (2016). Pusat Kajian Strategis BAZNAS. Diambil kembali dari https://www.puskasbaznas.com/publications/zcp

BAZNAS. (2022, September 30). Potensi Zakat BAZNAS RI. Diambil kembali dari puskasbaznas.

BAZNAS Kabupaten Gresik. (2015). Diambil kembali dari https://baznasgresik.com/mengembangkan-dana-zis-yang-lebih-produktif/

Beik, I. S. (2014). Towards an Establishment of an Efficient and Sound Zakat System. Working Group of Zakat Core Principle.

Erliyanti. (2019). Pendistribusian dan Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Warta, 108.

Fitri, M. (2017). Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumrn Peningkatan Kesejahteraan Umat. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 143-55.

Gibson, J. L., & Donnelly, J. H. (2001). Organisasi, Terjemahan Agus Dharma. Jakarta: Erlangga.

Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dan Peningkatan Kesejahteraan (Upaya Memahami KembaliMakna Dan Hakikat Zakat) dalam Mimbar Agama dan Budaya. Jakarta: Penerbit UIN Syarif.

Hartatik, E. (2015). Analisis praktik pendistribusian zakat produktif pada badan amil zakat daerah (BAZDA) Kabupaten Magelang. Jurnal Az-Zarqa, 29-47.

Hasniati, Mutia, R. N., & Annisa. (2020). Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Peningkatan produksi dalam Sistem Ekonomi Islam . Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 53.

Hasyim, S. L. (2016). Strategi Masjid dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Lentera Vol. 14 No. 2, 282.

Institut Studi Islam Fahmina. (2022, Juni 22). Pentingnya Memahami Pendistribusian Zakat Produktif Bagi Para Mustahik. Diambil kembali dari https://isif.ac.id/pentingnya-memahami-pendistribusian-zakat-produktif-bagi-para-mustahik/

Kementrian Agama Republik Indonesia. (2015). Panduan Organisasi Pengelola Zakat.

Kementrian Agama RI. (2022, Agustus 31). Diambil kembali dari Satu Data: https://satudata.kemenag.go.id/dataset/detail/jumlah-penduduk-menurut-agama

KOMINFO Jawa Timur. (2022, April 15). Sempurnakanlah Ibadah Ramadhan, Gubernur Khofifah Tunaikan Kewajiban Zakat. Diambil kembali dari kominfojatimprov: https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/sempurnakan-ibadah-ramadan-gubernur-khofifah-tunaikan-kewajiban-zakat#:~:text=%E2%80%9CHasil%20pengumpulan%20zakat%2C%20infak%2C,Rp31%20M%2C%E2%80%9D%20jelas%20Roziqi

Martani, & Lubis. (1987). Teori Organisasi. Bandung: Ghalia Indonesia.

Mubyarto. (1997). Ekonomi Rakyat, Program IDT dan Demokrasi Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: Adtya Media.

Nasrulloh, N., & Alfiani, R. N. (2022). Manajemen Pengelolaan Dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh terhadap Program Pemberdayaan UMKM pada Lazismu Bojonegoro. Jurnal Syarikah, 316.

Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional. (2020). Outlook Zakat Indonesia 2020. Jakarta: Puskas Baznas.

al-Qardhawi, Y. (1996). Hukm Az-Zakah, terj. Salman Harun dkk, Hukum Zakat. Bandung: Mizan.

Saharuddin, R. W. (2017). Strategi pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di badan amil zakat nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan. Al-Tijari: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1-13.

Sari, E. K. (2006). Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: Grasindo.

Suharso, & Retnoningsih, A. (2012). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Widya Karya.

Suharto, E. (2005). Membangun masyarakat, memberdayakan rakyat: Kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial. Bandung: Refika Aditama.

Syahriza, M., Harahap, P., & Fuad, Z. (2019). Analisis Efektivitas Distribusi Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik (Studi Kantor Cabang Rumah Zakat Sumatera Utara). AT-TAWASSUTH: Volume IV No. 1, 143.

Yasin, S., & Hapsoyo, S. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesian, Praktis, Populer dan Kosa Kata Baru. Surabaya: Mekar.

Yuliasih, A., Juliana, J., & Rosida, R. (2021). Zakat Core Principle (ZCP) Poin 10 Disbursement Management dalam Mengukur Efektivitas Pendistribusian Zakat pada Program Kerja. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 119.

Downloads

Published

2023-12-13

How to Cite

Fitriani, D. D., & Rohman, A. (2023). EFEKTIVITAS PENDISTRIBUSIAN DANA ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MUSTAHIK DENGAN PENDEKATAN ZCP POIN 10 BAZNAS JOMBANG. JURNAL ILMIAH EDUNOMIKA, 8(1). https://doi.org/10.29040/jie.v8i1.11621

Issue

Section

Articles

Citation Check