Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2025-11-02. Baca versi terbaru.

TRANSFORMASI PEMASARAN PRODUK HALAL: STRATEGI DIGITAL BERBASIS PRINSIP EKONOMI ISLAM BAGI UMKM DI SIDOARJO

Penulis

  • Zujajatul 'Ilmi Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, Indonesia
  • Mukhtar Adinugroho Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, Indonesia
  • Hapsari Wiji Utami Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Kata Kunci:

Digital Marketing, Prinsip Ekonomi Islam, Produk Halal

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi pemasaran produk halal pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sidoarjo melalui penerapan strategi digital berbasis prinsip ekonomi Islam. Latar belakang penelitian ini berangkat dari tingginya pertumbuhan industri halal di Indonesia dan peran penting UMKM dalam mendorong perekonomian lokal. Namun, adopsi pemasaran digital syariah masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari sisi keterbatasan literasi digital maupun pemahaman prinsip syariah dalam praktik pemasaran.

Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik purposive sampling dalam menentukan informan, yaitu pelaku UMKM halal yang telah menggunakan media digital minimal enam bulan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, serta dokumentasi aktivitas pemasaran digital yang dilakukan pelaku UMKM. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Keabsahan data dijaga melalui triangulasi dan kriteria trustworthiness.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM halal di Sidoarjo telah memanfaatkan media sosial dan marketplace sebagai sarana utama promosi. Penerapan prinsip ekonomi Islam seperti kejujuran, amanah, dan transparansi mulai diintegrasikan, meskipun belum terstruktur secara sistematis dalam strategi digital. Tantangan utama yang dihadapi meliputi rendahnya pemahaman digital marketing berbasis syariah, keterbatasan sumber daya manusia, serta kurangnya pelatihan dan pendampingan. Meski demikian, penggunaan digital marketing terbukti meningkatkan pesanan, memperluas jangkauan pasar, serta memperkuat citra halal produk. Penelitian ini menghasilkan model strategi pemasaran digital halal yang menekankan niat berdagang sebagai ibadah, transparansi informasi, penggunaan konten Islami, sistem pembayaran halal, serta konsistensi pelayanan.

Referensi

Amalia, L. R., Albar, K., Istifadhoh, N., Rolianah, W. S., & Muhlis. (2022). Implikasi pertumbuhan ekonomi melalui digital marketing dan sertifikasi halal di Desa Karangrejo Kecamatan Manyar Gresik. Jurnal Mandala Pengabdian Masyarakat, 3(2), 262–266. https://doi.org/10.35311/jmpm.v3i2.109

Handayani, T., Pusporini, & Resti, A. A. (2023). Analisis strategi digital marketing usaha mie menurut perspektif ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah, 6(1), 209–220. https://stiealwashliyahsibolga.ac.id/jurnal/index.php/jesya/article/download/889/507/

Kamil, M. A., & Ridlo, M. R. (2024). Analisis potensi digital marketing pada UMKM industri halal. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 7(1), 166–177. https://doi.org/10.25299/syarikat.2024.vol7(1).13543

Maldina, E. Y. (2016). Strategi pemasaran Islam dalam meningkatkan penjualan pada Butik Calista. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 1(2), 204–212. https://jurnal.alimspublishing.co.id/index.php/JISE/article/download/125/109/

Panggabean, S. A. (2022). Digital marketing perspektif ekonomi Islam. Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(2), 526–535. https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/download/1503/920/

Putra, F. P., Kusnawan, A., & Yuliani. (2021). Strategi pemasaran produk UMKM melalui sertifikasi halal MUI. Tadbir: Jurnal Manajemen Dakwah, 6(1), 97–116. https://doi.org/10.15575/tadbir.v6i1.18810

Setiadi, E., & Asri, K. H. (2023). Peranan digital marketing sebagai strategi pemasaran secara online bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdasarkan syariah Islam di Desa Teluk Pinang Kecamatan Ciawi. ALIF: Sharia Economics Journal, 2(1), 7–14. https://doi.org/10.37010/alif.v2i1.1235

Siregar, H. S., & Khoerudin, K. (2019). Fikih mu’amalah: Teori dan implementasi. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 1(2), 204–212. https://jurnal.alimspublishing.co.id/index.php/JISE/article/download/125/109/

Sunarta, I. N., & Dzulkifli, M. (2023). Strategi pemasaran syariah dalam peningkatan minat beli masyarakat di Kecamatan Batulappa. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 1(2), 204–212. https://jurnal.alimspublishing.co.id/index.php/JISE/article/download/125/109/

Yasmin, S., Tasneem, S., & Fatema, K. (2015). Effectiveness of digital marketing in the challenging age: An empirical study. International Journal of Management Science and Business Administration, 1(5), 69–80. https://doi.org/10.18775/ijmsba.1849-5664-5419.2014.15.1006

Diterbitkan

2025-11-02

Versi

Cara Mengutip

Zujajatul ’Ilmi, Adinugroho, M., & Utami, H. W. (2025). TRANSFORMASI PEMASARAN PRODUK HALAL: STRATEGI DIGITAL BERBASIS PRINSIP EKONOMI ISLAM BAGI UMKM DI SIDOARJO . Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(05). Diambil dari https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/18191

Citation Check

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.