Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Kebijakan Program Penghapusan Utang UMKM
DOI:
https://doi.org/10.29040/jiei.v12i2.19510Kata Kunci:
Government Regulation No. 47 of 2024, Maqashid Syariah, Maslahah Mursalah, MSMEs, Sharia Economic LawAbstrak
Krisis utang UMKM yang terjadi setelah pandemi menyebabkan kemacetan kredit sistemik dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuannya adalah untuk melihat kebijakan penghapusan PP No. 47 Tahun 2024 dari sudut pandang Etika Bisnis Islam. Sasarannya adalah untuk menunjukkan bagaimana kebijakan dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan debitur yang menghadapi masalah dengan prinsip keadilan dan stabilitas sistem keuangan perbankan. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan Studi Pustaka. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mencatat atau mengutip informasi dari berbagai sumber pustaka, termasuk buku, jurnal, dokumen-dokumen, dan sumber data dan informasi lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP No. 47/2024 memberikan dasar hukum bagi bank HIMBARA untuk melakukan penghapusan utang untuk sektor strategis sebesar maksimal Rp500 juta. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip Inzar al-Mu'sir (keringanan bagi mereka yang menghadapi kesulitan) dan Ibra' dalam Etika Bisnis Islam. Pemerintah menerapkan filter etis dengan masa tunggu lima tahun untuk mencegah risiko moral dan menjamin keadilan. Penggunaan Maslahah Mursalah, yang mengutamakan kemaslahatan umum dan perlindungan harta, merupakan inti dari kebijakan penghapusan utang UMKM (Hifdz al-Maal). Langkah ini merupakan bukti kepedulian negara terhadap rakyat kecil tanpa mengabaikan aspek integritas perbankan, menurut Etika Bisnis Islam. Untuk memberikan bantuan yang tepat sasaran kepada debitur yang benar-benar membutuhkan, bukan yang sengaja lalai, keberhasilannya sangat bergantung pada pengawasan dan validasi data yang ketat.
Referensi
Achmad, L. I., & Sulistiana, T. (2021). Analisis Uang Muka Dalam Akad Murabahah Pada Kredit Pemilikan Rumah. 06(01), 55–64.
Afriwaldi, Rembrandt, & Mannas, Y. A. (2023). Restrukturisasi Kredit Macet pada UMKM Akibat Pandemi Covid-19. Media of Law and Sharia, 5(1), 20–33. https://doi.org/10.18196/mls.v5i1.40
Alchuurun, A., & Kurniawati, Y. (2025). Analisa Kredit Macet Pada Kredit Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. 4(2), 1503–1507.
Andriyana, D. (2020). Konsep Utang Dalam Syariat Islam. 2(2), 49–64.
DSN MUI. (2005). Potongan Tagihan Murabahah (Khashm Al-Murabahah). 46, 1–4.
Dulfikar, A. (2023). “ Sadd Dzari'ah ” Dalam Perspektif “ USHÛLÎYÎ ” Sebagai Sumber Hukum Islam. 1(1), 13–21.
Fathurrahman, H., & Muhajirin. (2024). Analisis Maslahah Mursalah Imam Malik Dalam Penetapan Harga Yang Adil Pada Pasar Syariah Perspektif Keseimbangan Ekonomi Dan Keadilan Sosial. 9(12).
Fatwa No. 47/DSN-MUI/II/2005. (2005). “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling. 47.
Hamdan, A. (2019). Analisis Penghapusan Hutang Atas Pembiayaan Syariah di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah BMT Al-Falah Berkah Sejahtera Cirebon Perspektif Hukum Kontrak Dan Fiqih Muamalah. 1–33.
Istiqamah, S. (2024). Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Larangan Eksploitasi Dan Kegiatan Mengemis Di Jalanan Dan Ruang Publik.
Jdih.setneg.go.id. (2024). Penghapusan - Piutang Macet - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 2024. Peraturan Perundang-undangan, LN 2024 (384), TLN (7088) : 13 hlm. https://peraturan.bpk.go.id/Details/306923/pp-no-47-tahun-2024
Kemenkeu. (2024). Negara Hadir Dalam Pengapusan Piutang Macet UMKM. penghapusan utang umkm. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekanbaru/baca-artikel/17364/Negara-Hadir-Dalam-Pengapusan-Piutang-Macet-UMKM.html
Khasanah, K. (2021). Telaah Integratif Filsafat Hukum Publik dan Teori Maslahah terhadap Kebijakan Amnesti Pajak di Indonesia. 15(1), 37–52.
KHIR, D. M. F. B. A. (2013). FATWA IN ISLAMIC FINANCE. 1–4.
Khoerunisa, F., Midisen, K., Mamum, S., & Ainulyaqin, M. H. (2024). Analisis Praktik Bisnis Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam ( Studi Pada PT . Bandung Eco Sinergi Teknologi ). 10(02), 1466–1473.
Khoiriyah, U., & Zainudin. (2021). Implementasi Etika Bisnis Islam Dalam Pelayanan Jasa. 15(2), 341–358.
Khomariyah, L. (2024). Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Implementasi Kebijakan Alasan Perceraian.
Laras, A. (2024). Prabowo Teken PP Pemutihan Utang UMKM, Ini Kriteria Debiturnya. Bisnis.Com. https://finansial.bisnis.com/read/20241106/90/1813744/prabowo-teken-pp-pemutihan-utang-umkm-ini-kriteria-debiturnya
Lestari, ni luh putu sri, Widanti, ni putu tirka, & Widnyani, ida ayu putu sri. (2024). Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM Sebagai Implementasi Konsep Good Governance. 13(1), 1–20.
Lestari, T. A., Safri, H. H., & Latif, I. S. (2025). Piutang Macet Pada UMKM DI Indonesia Legal Review Of The Policy On The Elimination Of Bad Receivables Bills In MSMES In Indonesia. 8(1).
Mohamad Shabirin Shaddiq, S.Pdi., M. P., Selamat Riadi, S.E.Sy., M. E., Zaenul Wahyudi, M. E., Drs. Muhammad Ridhwan, M. P., Ahmad Ridho Hidayat, S.E., M. E., Mariana, S.E., M. E., Dr. Shofiatul Jannah, M. H. I., M. Hidayatullah Abduurrahman, S. Sos.I., M. P., Dr. Solihah Sari Rahayu, M.H., M. A., Dr. Nuhbatul Basyariah, S.EI., M. S., & Dr. Syamhudian Noor, S.H.I., M. A. (2025). E-BOOK FIQIH MUAMALAH.
Pedomanrakyat.com. (2024). Prabowo Mulai Program Penghapusan Kredit Macet UMKM, Ini Tahapan dan Sasarannya. Pedomanrakyat.Com; nhico.
POJK No 40. (2019). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 /POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
PP NO. 47, P. R. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan PIutang Macet Kepada Usaha Kecil, Mikro, Dan Menengah. 194085.
PP No 33. (2006). Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah 2.
Pusvisasari, L., Bisri, H., & Suntana, I. (2023). Analisis filosofi dan teori hukum ekonomi syariah dalam konteks perbankan syariah. 2(November), 269–277.
Putri, L. A. (2020). Jurnal ilmiah pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. 5, 95–103.
Putri, R., Edi, R., & Sumanto, Y. (2026). Penyelesaian Utang Piutang Macet Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Pada UMKM Kelurahan Garuntang Bandar Lampung). 7(1).
Ramadhany, N. P., & Aravik, H. (2023). Analisis Penerapan Prinsip Etika Bisnis Islam Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( UMKM ) Pada Rozza Bakery Palembang. 1, 13–26.
Rosyadi, I. (2024). Penghapusan Kredit Macet UMKM dalam Perspektif Ekonomi Syariah.
Rusdiyat, Triana, B., & Iriansyah. (2023). Penyelesaian Kredit Macet Pada Pelaku Usaha UMKM Terhadap Pembiayaan Modal Usaha Di Perbankan. Universitas Lancang Kuning, kredit macet. https://dev2-ojs.unilak.ac.id/index.php/Senaspu/article/view/12980
Salma. (2020). Maslahah Dalam Perspektif Hukum Islam.
Windusancono, B. A. (2021). Upaya Percepatan Pertumbuhan Umkm Di Indonesia. MIMBAR ADMINISTRASI FISIP UNTAG Semarang, 18(2), 1–14. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/mia/article/view/2528
Za, T. A. (2024). Etika Transaksi Bisnis Perspektif Islam ( Penerapan di Lembaga Keuangan Syari ’ ah ). 6(1), 1–13.
Zahra, S. (2022). Definisi, Kriteria, dan Konsep UMKM. Osfpreprints, 90500120021, 1–13.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Syifa Salsa Bila, Listian Indriyani Achmad, MH Ainulyaqin, Sukron Mamun, Yudianto Achmad

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



