Analisis Kebijakan Restructuring, Reconditioning, Dan Rescheduling Dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah Indonesia

ledi diana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor, kendala serta penerapan kebijakan penyebab restructuring, reconditioning, rescheduling dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Muara Bulian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Faktor penyebab pembiayaan masalah di Kantor Bank Syariah Indonesia KCP Muara Bulian, cukup banyak yaitu: a) Faktor dari nasabah (seperti menurunnya usaha dan manajemen keuangan); b) Faktor dari Bank (seperti kesalahan analisa usaha, maintenance nasabah yang kurang tepat, dan pembiayaan yang salah); c) Faktor dari luar (seperti kebijakan pemerintah dan peristiwa atau tragedi bencana alam); 2) Penerapan kebijakan Restructuring, Reconditioning, Rescheduling dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Muara Bulian, antara lain melalui a) Penagihan; b) 3R (Restructuring, Reconditioning, Rescheduling); c) Lelang Hak Tanggungan; 3) Kendala pelaksanaan kebijakan dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Muara Bulian antara lain: a) pihak nasabah sulit sekali menyelasaikan administrasinya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; b) debitur mampu memenuhi kewajiban, namun sengaja tidak menyelesaikan dan terkesan lari dari masalah; c) keterlambatan pembayaran terjadi karena kesalahan administratif atau karena nasabah lupa untuk melakukan pembayaran tepat waktu; d) Nasabah tidak sepenuhnya memahami kapan dan bagaimana harus membayar kredit; e) gangguan dalam transaksi perbankan elektronik dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran; f) Terjadinya peristiwa tidak terduga di kehidupan nasabah.

Keywords

pembiayaan bermasalah; restructuring; reconditioning; rescheduling; BSI KCP Muara Bulian.

Full Text:

PDF

References

Chosyali, A., & Sartono, T. (2019). Optimalisasi peningkatan kualitas kredit dalam rangka mengatasi kredit bermasalah. Law Reform, 15(1), 98-112.

Darussalam, O. (2013). Faktor-faktor penyebab kredit bermasalah di PT. Bank Sulut cabang utama Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(4).

Fathurahman Djamil. (2012), Penyelesaian Pembiayaan bermasalah di Bank Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. 107

Firdaus, D. F., Putranto, I. D., & Supriyani, E. (2022). Analisis Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Paket Masa Depan (PMD)(Studi Kasus pada Bank BTPN Syariah Unit MMS Ciawigebang). Jurnal Fakultas Ilmu Keislaman Kuningan, 3(2), 89-100.

Fitriani, E. (2014). Analisis Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada PT. BPR Supra Bandung. Jurnal Ilmu Keuangan dan Perbankan (JIKA), 3(2), 1-111.

Ismail. (2013). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Kasmir. (2014). Manajemen Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.

Latifiani, D. (2013). Tinjauan Yuridis Analisa Pemberian Kredit Usaha Sebagai Upaya Preventif Timbulnya Kredit Macet. Pandecta Research Law Journal, 8(2).

Muamar Arafat Yusmad. (2018) Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik. Yogyakarta:deepublish. 101

Muhamad. (2016) Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Musdiana, R. N., & Herianingrum, S. (2015). Efektivitas pembiayaan mudharabah dalam meningkatkan kinerja UMKM (Studi kasus pada BMT Nurul Jannah Gresik). Jurnal Ekonomi Bisnis Islam (JEBIS), 1(1).

Musfiroh, M. F. S., & Stiawati, A. (2023). Implementasi Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan UMKM Terdampak Covid-19. MAGNA: Journal of Economics, Management, and Business, 2(2), 64-81.

Nur S Buchori (2012). Koperasi Syariah. Tangerang: Pustaka Aufa Media.

Pratama, Gama. (2021) Bab 12 Konsep Dasar Pembiayaan Bank Syariah. (Teori Dan Praktik Manajemen Bank Syariah Indonesia 212.

Siregar, E. S., Shinta, S. S., & Malik, A. (2021). Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah: Analisis Di Bank Syariah Indonesia Kcp Muara Bulian. At-Tijarah: Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah, 3(2), 115-131.

Rahmawati, T. (2015). Indikasi Moral hazard Dalam Penyaluran Pembiayaan Pada Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Riset Keuangan dan Akuntansi, 1(01).

Siswanto, Sutojo. (2007). The Management Of Commercial Bank. (Jakarta: Damar Mulia Pustaka, 173.

Sundari, T. (2021). Analisis Kebijakan Restrukturisasi Dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Bank BRI Syariah KCP Ngawi) (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Usanti, T. P. (2014). Penanganan Risiko Hukum Pembiayaan di Bank Syariah. Yuridika, 29(1).

Wiwoho, J. (2014). Peran lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam memberikan Distribusi keadilan bagi masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 87-97.

Wawancara dan observasi dengan bapak Andi Syahputra Branch Officer BSI KCP Muara Bulian pada 9 Agustus 2023

Wawancara dan observasi dengan Slamet H Collection and Marketing Micro Bank Syariah Indonesia KCP Muara Bulian pada 10 Agustus 2023

Wawancara dan observasi Bapak Naswi Setiawan, Branch Manager, 04 September 2023

Refbacks

  • There are currently no refbacks.