Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Authors

  • Rangga Suganda Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485

Keywords:

Pendekatan Yuridis, Sengketa, dan Ekonomi Syariah

Abstract

Abstrak: Metode pendekatan yuridis adalah sebuah pendekatan dalam menjalankan sebuah penelitian hukum, Menurut Soerjono Soekanto pendekatan yuridis yaitu rangkaian dari penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur- literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan Ekonomi syariah adalah ilmu yang mempelajari perilaku seorang muslim dalam suatu masyarakat islam yang dibingkai dengan syariah islam. Ekonomi syariah juga bukan hanya praktik ekonomi melainkan juga merupakan wujud perilaku yang didasarkan pada ajaran islam. Hadirnya perilaku ekonomi tersebut, tentunya tidak menutup kemungkinan hadirnya sebuah sengketa bagi pelaku ekonomi syariah. Timbulnya sengketa biasanya berawal dari kondisi salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Maka dari itu pada tulisan ini, penulis akan mempelajarai bagaimana cara kerja dan karakteristik dari pendekatan yuridis dan bagaimana pula memahami sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui pendekatan yuridis. Kata Kunci: Pendekatan Yuridis, Sengketa, dan Ekonomi Syariah

References

Ali, Zainuddin, 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. hlm 30

Azin, Muhammad Noor, 2012. Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Rechts Vinding, Volume 1 Nomor 1 2012. hlm 20. doi : https://www.rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/104

Benuf, Kornelius dan Muhammad Azhar, 2020. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia Jurnal Gema Keadilan. hlm 23-29. doi : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/7504

Cahyani, D. I., & Sumadi, S. (2015). Alternatif Sistem Ekonomi Islam Untuk Indonesia Yang Lebih Sejahtera. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(02).

Ghofur, 2020. Pengantar Ekonomi Syariah: Konsep Dasar, Paradigma, Pengembangan Ekonomi Syariah. Depok: Pt. Rajagrafindo Persada. hlm 3

Hardiati, Neni, Sindi Widiana, & Seproni Hidayat, 2021. Model-model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Jurnal Transekonomika-Akuntasi Bisnis dan Keuangan Volume 1 Nomor 5 September. doi : https://transpublika.co.id/ojs/index.php/Transekonomika/article/view/80/64

Nurhayati, Yati, Irfani, & M. Yasir Said, 2021. Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. (Jurnal Penegakan Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin Indonesia. hlm 9. https://ojs.bdproject.id/index.php/jphi/article/view/14

Pramudya, Kelik, 2018. “Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Penguatan Fungsi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketaâ€. Jurnal Rechts Vinding Jawa Tengah, Indonesia Volume 7 Nomor 1 April. doi: https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/Artikel%203.PDF

Safa’at, Rahmat, 2013. Ambivalensi Pendekatan Yuridis Normatif Dan Yuridis Sosiologis Dalam Menelaah Sistem Kearifan Lokal Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Fakultas Hukum Brawijaya, Malang Jurnal Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 1, April hlm 55-56. doi : https://www.neliti.com/publications/18060/ambivalensi-pendekatan-yuridis- normatif-dan-yuridis-sosiologis-dalam-menelaah-si

Safri, 2018. Pengantar Ilmu Ekonomi. Sulewesi Selatan: Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo. hlm 3

Salim, 2006. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 7

Suadi, 2017. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik, Depok: PT Balebat Dedikasi. hlm 94

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 13-14

Tan, Yulia, 2013. Metode Penelitian. Pendekatan Yuridis Normatif Adalah Pendekatan Yang Menelaah Hukum Sebagai. https://docplayer.info/52868151-I-metode-penelitian-pendekatan- yuridis-normatif-adalah-pendekatan-yang-menelaah-hukum-sebagai.html. 2018.

Zahro, Latifatuz Ana, M. Iqbal Fasa, & A. Kumedi Ja’far, 2022. Analisis Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Secara Non Litigasi, dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2. hlm 342. doi : http://journal.laaroiba.ac.id/index.php/reslaj/article/view/716

Downloads

Additional Files

Published

31-10-2022

How to Cite

Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859–2866. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485

Citation Check

Similar Articles

<< < 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.