Strategi Pengembangan Wisata Halal, Tinjauan Ekonomi Syariah Pada Permandian Air Panas Pincara Di Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara
Keywords:
Halal Tourism, Sharia Economics, Tawheed.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan destinasi wisata serta untuk mengidentifikasi nilai-nilai ekonomi syariah dalam membentuk nilai tauhid, nilai halal, dan nilai akuntabilitas di pemandian air panas Pincara, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenologi tauhid. Sumber data penelitian menggunakan data noema dan data noesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan pemandian air panas Pincara dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan memberdayakan masyarakat setempat sebagai bentuk kerja sama. Tidak ada pembagian pendapatan yang diperoleh dengan Desa Pincara ataupun dengan dinas pariwisata karena pembayaran dilakukan langsung ke Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Utara. Jika ditinjau berdasarkan nilai-nilai ekonomi syariah, maka: (1) terdapat kesesuaian terhadap nilai tauhid dalam keyakinan, etika, dan aturan; (2) nilai halal pada makanan dan minuman telah memenuhi ketentuan halal, namun akomodasi serta fasilitas dan infrastruktur belum memenuhi kriteria halal; dan (3) dalam nilai akuntabilitas, terdapat kesesuaian dalam pertanggungjawaban kepada Tuhan, manusia, dan alam.
References
Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, T. A. K. A. R. (2000). fi Tafsir Kalamil Mannan. Risalah Publisher.
Ahmad Mujahidin, N. A. (2014). Ekonomi Islam Sejarah Konsep Instrumen Negara dan Pasar ((Cet. IV). PT Raja Grafindo Perda.
Effendy, M. (1996). Ekonomi Islam Suatu Pendekatan Berdasarkan Ajaran Alquran dan Hadits. Al-Mukhtar.
Faza, M. A. (2019). Analisis SWOT Pariwisata Halal Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal Manajemen Indonesia, 19(1), 25.
Kemenang, T. (2001). Alquran Al-Karim. Asy-Syifa.
Muhammad Anwar Fathoni, T. H. S. (2020). Potret Industri halal Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 428–435.
Nasrullah Nurdian. (2019). Book Review Bisnis Wisata Halal. Dialog, 42(1), 109.
Qordowi, Y. (1980). Halal dan Haram Dalam Islam. Bina Ilmu.
Saadah, D. N. F. dan N. (2019). Etika Pertanggungjawaban Lingkungan dalam Bingkai Al- Qur’an. Equilibrium, 7(2), 349.
Sayyid Quthb. (2004). Terjemahan dari Tafsir Fi Zhilalil Quran. Gema Insani.
Shofie, Y. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana.
Sri Wahyulina, Sri Darwini, Weni Retnowati, S. O. (2018). Persepsi Wisatawan Muslim Terhadap Sarana Penunjang Wisata Halal Dikawasan Desa Sembalun Lawang Lombok Timur. Jurnal Magister Manajemen Universitas Mataram, 32–42.
Sutono, A. (2019). Panduan Penyelenggaran Pariwisata Halal. Asisten Deputi Pengembangan Wisata Budaya Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata.
Tafsir Al-Muyassar Kementerian Agama Saudi Arabia. (n.d.). https://tafsirweb.com/11043-surat-al-mulk-ayat-15.html
Tafsirul Jalalain. (n.d.).
Triyuwono, I. (2001). Shari’Ah Enterprise Theory Sebagai Konsep Dasar Dalam Membentuk Akuntansi Syari’ah. JAAI, 5(2), 131–145.
Widagdyo, K. G. (2015). Analisis pasar pariwisata halal indonesia. The Journal of Tauhidinomics, 1(1), 73–80.
Downloads
Published
Versions
- 09-05-2025 (2)
- 29-04-2025 (1)
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The copyright of the article fully belongs to the Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam and publishing rights belong entirely to LPPM STIE AAS Surakarta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.