Dampak Ekonomi Kebijakan Larangan Kegiatan bagi Siswa Akhir SMA di Jawa Barat dalam Perspektif Maqasid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.29040/jiei.v12i2.19509Kata Kunci:
nomic Impact, Education policy, Maqasid SyariahAbstrak
Kebijakan larangan kegiatan bagi siswa akhir SMA, seperti perpisahan berlebihan, wisuda berbiaya tinggi, dan kegiatan luar sekolah tertentu, menjadi fenomena kebijakan pendidikan yang menimbulkan perdebatan di Jawa Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan larangan kegiatan siswa akhir SMA terhadap perkembangan pendidikan dan psikologis siswa, serta menilai kesesuaiannya dengan tujuan Maqasid Syariah, khususnya dalam aspek perlindungan jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), dan harta (hifz al-mal). Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui studi literatur dan wawancara dengan pihak sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memiliki relevansi kuat dalam mencegah potensi mudarat, terutama terkait keselamatan siswa dan beban ekonomi orang tua, namun implementasinya masih memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual dan komunikatif agar tidak menimbulkan dampak psikologis negatif bagi siswa.
Referensi
Alma, Wahyuddin, & Sirajuddin. (2022). Perilaku Konsumtif Perspektif Ekonomi Islam di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(2), 24–32. https://doi.org/10.35905/balanca.v4i2.2855
Brailean, T., Aurelian-Petrus, P., & Haller, A. (2014). Economic Policies. https://doi.org/10.13140/2.1.4435.7121
Hamidah, S., Midisen, K., Ainulyaqin, M. H., Mamun, S., & Achmad, Y. (2024). Analisis Dana Talangan Pendidikan dalam Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kasus Dana Cita Universitas Pelita Bangsa. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(7), 5576-5589.
Karimullah, S. S. (2023). Exploration Of Maqasid Al-Shariah Concepts In The Development Of Islamic Economic Policies. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2, 153–172.
Mahsun, M., Saiban, K., & Munir, M. (2022). Pengembangan Pendidikan Vokasi Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Dalam Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Produktif Maslahah. Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 05(02), 126–148.
Mamun, S. (2021). Program Bundling Produk Swb2p Dalam Perspektif Syariah (Studi Kasus BMT UGT Sidogiri CAPEM Cibitung). Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa , 6 (01), 30-39.
Midisen, K. (2024). Analisis Penerapan Maqashid Syariah Dalam Pemberdayaan Dana Zakat Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi. 10(01), 370–378.
Nurhasanah, P., Achmad, Y., Ainulyaqin, M. H., & Edy, S. (2023). Efektivitas Penerapan Uu. No. 13 Tahun 2011 Pada Penanganan Fakir Miskin Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4589. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10487
Siregar, M. F. S., & Ami Fachrudin. (2022). The Phenomenon of Commercialization of Education in Indonesia. Jurnal Kajian Pendidikan Islam dan Keagamaan, 6, 48–68.
Zubairi, Musthofa, & Khofifah, S. N. (2024). Peran Pendidikan Islam Terhadap Petumbuhan Ekonomi. Islamic Banking & Economic Law Studies, 2, 306–312.
Zulkhairil, A. (2025). Pemprov Jabar Larang Kegiatan Wisuda Bagi PAUD-SMA. https://jabar.idntimes.com/news/jawa-barat/pemprov-jabar-larang-kegiatan-wisuda-bagi-paud-sma-00-nqtvm-jq0628



